TUGAS SOFTSKILL
I. Pengertian Bisnis
Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
II. Perbedaan Bisnis dan Lembaga Sosial
Bisnis adalah organisasi yang bertujuan mengoptimalkan pendapatan atau laba dengan mengolah bahan baku atau sumber daya alam yang ada, jadi sumber pendapatannya berdasarkan tingkat keuntungan dari hasil penjualan produknya. Sedangkan Lembaga sosial adalah organisasi dalam bentuk kesadaran sosial yang dibentuk dan bertujuan untuk dapat melayani masyarakat luas sesuai dengan bidangnya, dimana organisasi sosial mendapatkan pemasukan atau modal yang berasal dari sumbangan, hibah, atau subsidi dari pemerintah dan dermawan yang menjadi sumber pendapatannya.
Jadi perbedaan antara bisnis dan lembaga sosial yaitu kalau bisnis dlm pendiriannya mereka berorientasi pada profit artinya perusahaan didirikan utuk menghasilkn laba. Sedangkn lembaga social berorientasi non profit, misalnya seperti lembaga swadaya masyarakat.
III. Pengertian :
a. Perusahaan
Perusahaan adalah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Perusahaan juga bisa di definisikan yaitu kesatuan teknis yang bertujuan mengahasilkan barang dan jasa, perusahaan juga bisa disebut sebagai tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.
b. Misi Perusahaan
Bagi perusahaan yang sedang mengembangkan sebuah bisnis baru atau sedang merumuskan kembali arah bagi bisnis yang sedang berjalan, perlu menentukan tujuan mendasar dan falsafah yang akan membentuk postur strategisnya. Tujuan mendasar yang membedakan sebuah perusahaan dari perusahaan-perusahaan lainnya yang sejenis, serta mengidentifi-kasikan ruang lingkup operasinya yang berkenaan dengan produk dan pasar disebut sebagai misi perusahaan.
c. Visi Perusahaan
Visi merupakan suatu pernyataan ringkas tentang cita-cita organisasi yang berisikan arahan yang jelas dan apa yang akan diperbuat oleh perusahaan di masa yang akan datang. Untuk mewujudkan visi tersebut maka perusahaan melakukan pengembangan misi yang akan dijalani dalam tiap aktivitas.
IV. Lingkungan – lingkungan Perusahaan
a. Lingkungan eksternal : Perusahaan yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan perusahaan. Lingkungan eksternal meliputi variabel-variabel di luar organisasi yang dapat berupa tekanan umum dan tren di dalam lingkungan societal ataupun faktor-faktor spesifik yang beroperasi di dalam lingkungan kerja (industri) organisasi. Variabel-variabel eksternal ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu ancaman dan peluang.
b. Lingkungan internal : Adalah faktor-faktor yang berada dalam kegiatan produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi.
Contoh :
• Tenaga kerja
• Peralatan dan mesin
• Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)
• Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan
• Sistem informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan.
Contoh :
• Tenaga kerja
• Peralatan dan mesin
• Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)
• Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan
• Sistem informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan.
V. Bentuk – bentuk Badan Usaha
a. PT ( Perseroan Terbatas )
` `Adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut di depan pengadilan.
b. Firma
Perseroan firma merupakan salah satu organisasi bisnis, di mana dilakukan perjanjian antara dua orang atau lebih untuk melakukan kerjasama dengan tujuan memperoleh keuntungan bersama.
Pendirian firma harus resmi, artinya harus dibuat di depan Notaris dan terdaftar di pengadilan. Oleh karena itu pendirian firma lebih sulit dibanding dengan perusahaan perorangan.
Pendirian firma harus resmi, artinya harus dibuat di depan Notaris dan terdaftar di pengadilan. Oleh karena itu pendirian firma lebih sulit dibanding dengan perusahaan perorangan.
Setiap anggota firma harus menyerahkan seluruh atau sebagian kekayaannya kepada perusahaan dan harus tercantum dalam akte pendirian organisasi, dibuat di hadapan notaris, didaftarkan di Pengadilan dan diumumkan di Berita Negara.
Apabila organisasi firma memperoleh keuntungan, maka akan dibagi berdasarkan berbandingan yang telah disetujui bersama oleh anggota firma, sedangkan apabila terjadi kerugian, maka seluruh anggota firma harus menanggung secara bersama-sama, dan bilamana perlu dengan seluruh kekayaan pribadinya.
Apabila organisasi firma memperoleh keuntungan, maka akan dibagi berdasarkan berbandingan yang telah disetujui bersama oleh anggota firma, sedangkan apabila terjadi kerugian, maka seluruh anggota firma harus menanggung secara bersama-sama, dan bilamana perlu dengan seluruh kekayaan pribadinya.
c. CV ( Commanditaire Vennontschap )
CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut persekutuan komanditer adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.
http://inibisniskita.blogspot.com/2008/12/pengertian-bisnis.html
Nama : Ali
NPM : 20211592
Kelas : 1EB04
Jurusan : Akuntansi
Tugas : Pengantar Bisnis*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar