Jumat, 02 November 2012

Jurnal 2 - Tinjauan Teoritis


Review

Kajian Penataan Kelemmbagaan Koperasi Penerima Bantuan Dana Bergulir Pengembangan Pasar Tradisional*)

*) Kajian yang dilaksanakan oleh penulis tahun 2007.
Artikel diterima 5 April 2009, peer review 22 April s.d. 8 Juni 2009, review akhir 7 Juli 2009
**) Peneliti pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK

Oleh : 
Saudin Sijabat**)


II. Tinjauan Teoritis

2.1 Pemahaman Koperasi

          Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dalam melakukan kegiatannya berdasarkan pada prinsip koperasi, seperti tertuang dalam UU Republik Indonesia, Nomor 25 Tahun 199 2, Tentang Perkoperasian. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dalam tata perekonomian nasional.
Perumusan jatidiri koperasi menurut ICA di Manchaster (ICA Cooperative Identity Statement/ICS) tahun 1995, terdiri dari:
  1. Definisi Koperasi. Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang yang berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis;
  2. Nilai-nilai. Koperasi memiliki nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokratis, persamaan, kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain;
  3. Prinsip-prinsip (sebagai penjabaran nilai-nilai), prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut: a). Keanggotaan sukarela dan terbuka; b). Pengendalian oleh anggota secara demokratis; c). Partisipasi ekonomi anggota; d). Otonomi dan kebebasan; e). Pendidikan, pelatihan dan informasi; f). Kerjasama diantara koperasi; g). Kepedulian terhadap komunitas.
2.2 Ciri-ciri Koperasi Indonesia

           Indonesia termasuk salah satu negara yang menerbitkan perundang-undangan yang khusus mengatur koperasi. Undang-undang (UU) yang berlaku saat ini adalah UU RI Nomor 25 Tahun 1992, Tentang perkoperasian. Ciri-ciri koperasi Indonesia secara umum dituangkan dalam pasal 2, 3, 4, dan 5 menetapkan prinsip koperasi Indonesia, yang terdiri dari 7 (tujuh) butir yang dituangkan dalam 2 ayat, yaitu: 1). Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; 2). Pengelolaan dilakukan secara demokratis; 3). Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota; 4). Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; 5). Kemandrian; 6). Pendidikan perkoperasian; 7). Kerjasama antar koperasi.

2.3 Ciri-ciri Organisasi Koperasi

           Koperasi, merupakan bentuk perusahaan yang unik berbeda dengan bentuk perusahaan kapitalistik pada umumnya. Perbedaan itu antara lain:
a. Koperasi dibentuk bukan untuk mengejar keuntungan bagi perusahaan koperasi sendiri, melainkan diberi tugas melayani anggotanya, agar anggotanya meraih keuntungan yang lebih baik.
b. Keberhasilan perusahaan kapitalistik diukur dari kemampuan meraih laba, perusahaan koperasi diukur dari kemampuannya memperbaiki kondisi ekonomi rumah tangga para anggotanya.

2.4 Konsep Managemen Koperasi

           Managemen koperasi adalah proses mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia, material dan keuangan koperasi untuk mencapai tujuan koperasi yang ditetapkan, yaitu untuk menghasilkan manfaat yang dapat digunakan oleh anggotanya dalam upaya meningkatkan kegiatan ekonominya. Proses, berarti managemen koperasi merupakan serangkaian kegiatan yang teratur, melalui tahap perencanaan, pengorganisasian pelaksanaan dan pengendalian. Optimal mengandung maksud bahwa sumber daya koperasi dikelola secara efisien dan efektif.

               Menurut UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 21 menyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari (a) Rapat Anggota, (b) Pengurus, (c) Pengawas. Ketiganya dalam organisasi koperasi memiliki tugas mengembangkan kerjasama sehingga membentuk suatu kelompok pengelola. Untuk menjalankan fungsi-fungsi dari perangkat organisasi koperasi (rapat anggota, pengurus dan pengawas), secara bertahap dan harmonis harus dilakukan berdasarkan koordinasi fungsi managemen. Banyak pakar berpendapat bahwa fungsi managemen sangat bervariasi. Misalnya menurut Griffin (1990, 8) menyebutkan bahwa fungsi managemen meliputi planning, and decisison making, organizing, leading, controling.

2.5 Konsepsi Penataan Kelembagaan

           Program bantuan perkuatan yang disalurkan Kementerian Negara Koperasi dan UKM selama ini, masih kurang memperhatikan unsur kelembagaan sebagai faktor penting untuk menjamin keberhasilan dan kelangsungan pembangunan, khususnya pemberdayaan UMKM, yang relatif belum berkembang. Hal ini karena kita masih kurang menyadari, bahwa kelembagaan adalah faktor strategis yang menentukan keberhasilan pembangunan ekonomi terutama di sektor pertanian, industri kerajinan, bisnis ritel karena sifatnya yang padat karya dan lingkup usahanya yang relatif luas. Kelembagaan merupakan unsur esensial yang tidak bisa dijiplak mentah‑mentah atau dipinjam dari luar, tidak seperti halnya modal dan teknologi (Soetrisno, 1989).

          Dalam struktur dunia usaha yang sangat dinamis tidak memungkinkan kelompok pengusaha kecil untuk secara sendiri‑sendiri mampu tumbuh dan berkembang. Umumnya mereka tidak terorganisir dan kalaupun mereka membentuk sindikasi, organisasi yang terbentuk bukan merupakan suatu sistem yang utuh sehingga tidak memiliki kriteria sebagai kelembagaan yang tangguh. Akibatnya mereka banyak menemui kesulitan untuk melibatkan diri ke dalam sistem kelembagaan ekonomi masyarakat sehingga mereka terlepas dari jangkauan atau jaringan fasilitas dan kebijaksanaan pemerintah yang sebenarnya tertuju kepada mereka.

Jurnal 2 - Abstrak


Review

Kajian Penataan Kelemmbagaan Koperasi Penerima Bantuan Dana Bergulir Pengembangan Pasar Tradisional*)

*) Kajian yang dilaksanakan oleh penulis tahun 2007.
Artikel diterima 5 April 2009, peer review 22 April s.d. 8 Juni 2009, review akhir 7 Juli 2009
**) Peneliti pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK

Oleh : 
Saudin Sijabat**)

Abstrak

          Lembaga adalah "suatu sistem organisasi yang dapat mengontrol sumber daya". Kelembagaan memiliki karakteristik antara lain: a border) Yurisdiction yang menentukan siapa dan apa yang tercakup dalam sistem dan terkait dengan batas kewenangan dan kekuasaan, b) hak kekayaan intelektual. Fitur ini mengacu pada pasti hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum, tradisi adat / dan / atau konsensus. Klarifikasi hak kekayaan intelektual di lembaga ini sebagai sumber kekuatan peserta pengembangan dalam mengembangkan akses dan kontrol terhadap lalu lintas dan alokasi sumber daya. Ciri lainnya adalah c) Representasi regulasi yang dapat memastikan siapa yang berhak terhadap sesuatu dalam setiap proses pengambilan keputusan.

           Dana bergulir untuk pengembangan pasar tradisional melalui koperasi dana pemerintah untuk anggaran berasal dari Negara Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang disalurkan kepada koperasi untuk mengembangkan pasar tradisional oleh koperasi dan sejak saat itu meminjamkannya kepada anggota under skema dana bergulir antar koperasi.

Kata Kunci : Koperasi, kelembagaan, managemen, dana bergulir, pasar tradisional


I. Pendahuluan

           Pesatnya perkembangan pembangunan sarana pemasaran yang dilakukan oleh pemerintah dan dunia usaha perdagangan lainnya seperti supermaket, mall, swalayan dan bentuk-bentuk perkulakan lainnya yang sudah merambah ke daerah pemukiman dan pedesaan, juga diikuti dengan perkembangan usaha ritel dan pedagang eceran dalam bentuk Indomart atau Alfamart dan sejenisnya, berdampak pada koperasi yang bergerak dibidang perdagangan khususnya koperasi pengelola pasar tradisional harus menyesuaikan diri agar selalu bisa eksis untuk memberikan pelayanan kepada anggotanya para pedagang. Apabila hal ini tidak dilakukan, sudah barang tentu koperasi pasar akan semakin jauh dari akses-akses usaha yang diperlukan anggota karena tidak dapat memberikan pelayanan yang efektif kepada anggota sehingga koperasi tidak mampu bersaing dengan usaha-usaha sejenis.


           Berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah melalui program Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, melalui penyaluran bantuan perkuatan dana bergulir untuk pembangunan pasar tradisional, belum menjamin kelangsungan koperasi untuk memenuhi harapan di atas, Oleh karenanya selain pemanfaatan fasilitas tersebut, lembaga koperasi harus memiliki kelembagaan yang baik, usaha yang sehat dan pengurus yang memiliki dedikasi yang tinggi.

        Untuk mendukung program yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, maka penulis melakukan Kajian pada tahun 2007 mengenai Penataan Kelembagaan Koperasi Penerima Bantuan dana bergulir pengembangan Pasar Tradisional.

1.1 Tujuan

           Kegiatan ini bertujuan untuk penataan kelembagaan koperasi penerima bantuan dana bergulir pengembangan pasar tradisional, sehingga koperasi pasar tradisional selain mampu melakukan program dengan baik, juga agar koperasi memiliki daya tahan dan daya saing untuk melakukan aktivitas, terutama menjalankan usahanya dalam memberikan pelayanan terhadap anggota.

1.2 Sasaran

           Sasaran kajian adalah: 1). Terwujudnya Lembaga Koperasi Pasar yang baik, untuk mengelola pasar tradisional; 2). Terwujudnya peningkatan kinerja koperasi pasar sehingga pengelola pasar tradisional semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada anggota dan UKM yang berusaha dalam pasar tradisional dimaksud; 3). Terwujudnya peningkatan peran serta anggota koperasi dan UKM secara aktif dalam membangun kemandirian koperasi yang tangguh secara berkelanjutan; 4). Terwujudnya peningkatan nilai manfaat dan nilai tambah bagi anggota koperasi dan UKM melalui peningkatan aktivitas usaha dan organisasi koperasi secara terbuka dan demokratif.

1.3 Ruang Lingkup

           Ruang lingkup kegiatan adalah penataan kelembagaan koperasi penerima bantuan dana bergulir pengembangan pasar tradisional, sehingga partisipasi anggota koperasi tidak hanya pada aktivitas usaha saja, tetapi juga dalam aktivitas managemen koperasi. Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah: 1). Memilih lokasi pelaksanaan survey terhadap pembina koperasi propinsi, kabupaten/kota, dan pengurus koperasi; 2). Menyiapkan panduan dan kuesioner pengumpulan data dari pengurus koperasi; 3). Merumuskan indikator kajian penetaan kelembagaan koperasi pengelola pasar tradisional; 4). Melakukan pengumpulan data dan informasi lapang; 5). Melakukan pembahasan konsep kajian untuk penataan kelembagaan koperasi pengelola pasar tradisional; 6). Penyempurnaan konsep final hasil kajian penataan kelembagaan koperasi pengelola pasar tradisional.

1.4 Metodologi

           Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah penelitian lapang dengan metode Analisis Deskriptif, pendekatan partisipatif. Dengan model analisis ini, pembahasan hasil analisa dapat dilakukan secara komprehensif dan selanjutnya menyusun ruang lingkup wilayah dan pendataan, meliputi:

    1. Wilayah Kajian
      Untuk memperoleh data dan informasi sebagai dasar analisis dilakukan diskusi dengan pembina koperasi, di 5 (lima) propinsi dan 7 (tujuh) kabupatan/kota. Diskusi ini dilakukan untuk memperoleh data yang representatif, dari sejumlah responden yang memungkinkan dapat mewakili pembina koperasi pengelola pasar tradisional.

    2. Jenis dan Sumber Data
          Sesuai dengan lingkup kajian dan tujuan yang ingin dicapai, maka kegiatan ini menghimpun beberapa macam data dan informasi. Data dan informasi yang dihimpun digali dari berbagai sumber, antara lain mencakup: a). Undang-undang dan peraturan pemerintah yang berhubungan dengan kegiatan koperasi; b). Data dan informasi dari pembina koperasi propinsi dan kabupaten/kota; c). Data dan informasi dari pengurus koperasi; d). Data dan informasi kelengkapan organisasi dan tatalaksana koperasi; e). Informasi pengawasan anggota dalam RAT; f). Informasi dari instansi terkait dan litetatur yang relevan.

Jurnal 1 - Kesimpulan


Review

Analisa Komparatif Antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Kredit (KOPDIT)*)

*) Kajian Kelompok Peneliti tahun 2008.
Artikel diterima 9 April 2009, Peer review 22 April s.d. 8 Juni 2009, review akhir 7 Juli 2009
**) Peneliti pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK (tim peneliti)

Oleh : 
Riana Panggabean**)


V. KESIMPULAN DAN SARAN

5.1 Kesimpulan

Dari penjelasan diatas kesimpulan kajian ini adalah:

1). Ada perbedaan antara KSP dan kopdit dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip koperasi, Perbedaannya terletak pada: (a) Penetapan persyaratan anggota pada prinsip koperasi pertama, (b) Pelaksanaan pendidikan pada prinsip koperasi kelima, (c) Kerjasama horizontal, vertikal dan pelaksanaan interlending pada prinsip ke-6 dan; (d) Kewajiban membayar pajak pada prinsip koperasi ke-7.

 2). Penyebab kopdit lebih baik mengimplementasikan prinsip koperasi: (a) Anggota adalah pemilik koperasi yang perlu dilayani dengan sebaik-baiknya, (b) Pendidikan adalah suatu sarana meningkatkan kemampuan dan motivasi berkoperasi, (c) Kerjasama antar kopdit merupakan wahana saling membantu antar kopdit dan sumber peningkatan usaha dalam meningkatkan pelayanan kepada anggota, (d) Kopdit memiliki standar operasional pembinaan yang jelas.

5.2 Saran-Saran

Dari kesimpulan di atas ada beberapa saran yang diusulkan dalam kajian ini yaitu:

1). KSP perlu membuat persyaratan anggota yang lebih teknis operasional sehingga anggota KSP lebih terseleksi pada kualitas
2). Pendidikan pada anggota dan pengelola KSP perlu dilakukan secara teratur dan konsisten
3). KSP perlu melakukan kerja sama secara horizontal, vertikal dan mengadakan interlending keuangan
4). KSP perlu membangun Pusat KSP ditingkat Kabupaten atau untuk beberapa KSP primer yang berfungsi untuk mengkoordinasikan kepentingan KSP-KSP baik dalam usaha dan keuangan,
5). KSP perlu membuat Standar Operasinal Pelaksanaan KSP seperti kopdit.

Jurnal 1 - Hasil Kajian



Review

Analisa Komparatif Antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Kredit (KOPDIT)*)

*) Kajian Kelompok Peneliti tahun 2008.
Artikel diterima 9 April 2009, Peer review 22 April s.d. 8 Juni 2009, review akhir 7 Juli 2009
**) Peneliti pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK (tim peneliti)

Oleh : 
Riana Panggabean**)


IV. HASIL KAJIAN

4.1 Profil Responden KSP dan Kopdit

          Profil KSP dan kopdit dilihat dari (1) Jumlah anggota, (2) Jumlah nasabah, (3) Total Modal yang terdiri dari Modal sendiri dan modal luar, (4) Total asset dan (5) SHU. Hasil kajian menjelaskan bahwa jumlah rata-rata anggota pada 8 unit KSP responden sebanyak 1684 orang, Jumlah anggota terendah terdapat di Bali dan Jumlah anggota tertinggi terdapat di Jawa Barat. Sedangkan jumlah anggota 8 unit kopdit responden jauh lebih besar dibanding dengan jumlah anggota KSP yaitu sebanyak 7.039 atau empat kali lebih besar dari jumlah anggota KSP Jumlah anggota kopdit terbanyak terdapat di provinsi Sumut sebanyak 16.386 dan jumlah anggota terkecil terdapat di Jawa Barat.

          Total modal rata-rata 8 orang responden KSP sebanyak Rp. 2.805.757.795.25. Jumlah ini jika dibagi dengan banyaknya anggota maka rata-rata anggota memiliki modal sebanyak Rp. 166.612.695.679,.Total modal rata-rata terbanyak terdapat di provinsi Sumut sebanyak Rp. 7.323.261.761 dan jumlah modal terkecil terdapat di provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp 222.071,017,-. Total modal rata-rata kopdit sebanyak Rp. 34.993.013.750,-. Total modal ini berasal dari anggota dan disalurkan untuk anggota. Total modal ini 10 kali lipat lebih besar dari total modal KSP. Jika dilihat dari jumlah anggota maka perbandingan jumlah anggota kopdit 4 kali lipat lebih besar dari jumlah anggota KSP. Kondisi ini menjelaskan bahwa modal kopdit berasal dari anggota dan dikembangkan untuk anggota.

         
         Struktur modal sendiri KSP rata-rata Rp. 2.447.078.337 dan modal luar Rp 358.670.458,25 dan modal luar Rp. 358.679.458,25. dan jumlah modal yang berasal dari pemerintah sebesar Rp. 407.871.625,- sedangkan modal kopdit hanya modal sendiri dan modal ini semuanya berasal dari anggota.

        Total asset rata-rata KSP Rp. 2.752.842.596.75,- terbesar terdapat pada KSP di provinsi Bali sebesar Rp 5.865.340.471,- sedangkan total asset terkecil terdapat di provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp 370.691.950 dibanding dengan total asset kopdit ternyata total asset kopdit jauh lebih besar yaitu sebesar Rp 25.549.819593.50 atau 10,7 kali lipat jauh lebih besar.

          Total rata-rata SHU sebesar Rp. 145.471.075.50,- jauh lebih kecil dibanding dengan SHU kopdit sebesar Rp. 1.734.875.807,-. Dari indikator-indikator profil koperasi dan kopdit di atas ternyata nilai indikator kopdit jauh lebih baik dibanding dengan KSP.

4.2 Profil KSP dan Kopdit Tingkat Kabupaten/Kota

          Memperkuat hasil diskriftip diatas, hasil analisis one way anova pada Tabel 2, menjelaskan, bahwa kopdit dan KSP berbeda secara signifikan dalam kriteria Jumlah Anggota, Modal Sendiri, Modal Luar, Modal Pemerintah dan SHU (Sig. < 0.05). Dimana kopdit memiliki nilai lebih besar dalam kriteria-kriteria tersebut dibandingkan dengan KSP sedangkan dalam kriteria Total Aset tidak berbeda secara signifikan antara kopdit dengan KSP (Sig. = 0.127).

Tabel 2. Deskripsi Data Kopdit dan KSP 5 Provinsi
Keterangan:
a. Rata-rata dari data yang ada
b. Standar Deviasi (Simpangan Baku)
c. Nilai Signifikasi dari Uji Ragam Satu Arah (One-Way ANOVA), berbeda secara signifikan jika
    Sig. < 0.05 (Taraf nyata 5%)

          Pada tabel 3 menjelaskan bahwa kriteria antara kopdit dan KSP berbeda secara signifikan di provinsi Sumatera Utara adalah Jumlah Anggota dan SHU, dimana untuk kedua kriteria tersebut kopdit memperlihatkan nilai yang lebih besar.

            Diantara 5 kriteria antara kopdit dan KSP yang dianalisis pada provinsi Jawa Barat tampak berbeda secara signifikan hanya SHU, dimana SHU kopdit lebih rendah dibandingkan dengan SHU KSP (Tabel 2).

          Terdapat 4 kriteria antara kopdit dan KSP yang berbeda secara signifikan di provinsi Bali yaitu jumlah anggota, modal sendiri, total aset, dan SHU. Dimana untuk kriteria jumlah anggota, modal sendiri dan SHU, kopdit memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan KSP. Namun untuk kriteria total aset, KSP lebih tinggi dibandingkan dengan kopdit (Tabel 2).

Tabel 3. Deskripsi Data Kopdit dan KSP Masing-Masing Provinsi

Keterangan:
a. Rata-rata dari data yang ada
b. Standar Deviasi (Simpangan Baku)
c. Nilai Signifikasi dari Uji Ragam Satu Arah (One-Way ANOVA), berbeda secara signifikan jika Sig. <         0.05 (Taraf nyata 5%)









4.3 Implementasi Prinsip-Prinsip Koperasi

          Hasil kajian implementasi prinsip-prinsip koperasi pada KSP dan kopdit di provinsi Sumatera Utara, Jawa Barat, Bali dan Kalimantan Barat menjelaskan bahwa nilai skor penerapan prinsip-prinsip koperasi pada KSP dan kopdit adalah nilai skor KSP sebesar 73,356 dan kopdit 89,94. Artinya, adalah bahwa KSP dalam mengimplementasi prinsip prinsip koperasi lebih lemah dibanding dengan kopdit.

1). Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
2). Pengendalian oleh Anggota Secara Demokratis
3). Partisipasi Ekonomi Anggota
4). Otonomi dan Kemandirian
5). Pendidikan dan Pelatihan
6). Kerjasama Diantara Koperasi
7). Kepedulian Terhadap Komunitas.

Nilai Skor KSP dan Kopdit Penerapan Prinsip Koperasi di 4 Provinsi Provinsi (Sumut, Jabar, Bali, Kalbar)


Jurnal 1 - Metode Kajian


Review

Analisa Komparatif Antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Kredit (KOPDIT)*)

*) Kajian Kelompok Peneliti tahun 2008.
Artikel diterima 9 April 2009, Peer review 22 April s.d. 8 Juni 2009, review akhir 7 Juli 2009
**) Peneliti pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK (tim peneliti)

Oleh : 
Riana Panggabean**)



III. METODE KAJIAN

3.1. Teknik Pengumpulan Data

       Teknik pengambilan data dilakukan dengan metode survey. Data dan informasi yang digunakan dalam kajian ini adalah data sekunder dan data primer.

3.2. Teknik Penetapan Sampel

1). Populasi dalam kajian ini adalah semua KSP dan kopdit yang ada di kabupaten lokasi kajian.

2). Teknik penarik lokasi sampel dalam kajian ini dilakukan dengan metode purposive dengan ciri di kab/kodya yang bersangkutan terdapat KSP/USP dan kopdit yang sudah berjalan selama 5 tahun dan koperasi tersebut aktif.

3). Teknik penarikan sampel KSP dan kopdit dilakukan secara purposive dengan ciri ciri KSP dan kopdit aktif melakukan usaha simpan pinjam.

4). Lokasi kajian ini dilakukan di 4 (empat) provinsi: Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali.

5). Jumlah sampel koperasi masing-masing kabupaten 2 KSP dan 2 kopdit. Responden masing koperasi 3 orang (1 orang pengurus/managemen dan dua orang anggota).

3.3. Teknik Analisis Data

1). Metode analisis yang digunakan dalam kajian ini menggunakan analisis kualitatif dan analisis kuantatif .

2). Analisis kualitatif dilakukan melalui teknik pembobotan dan skoring. Skor masing-masing koperasi dijumlah dan dibagi 100. Jumlah skoring masing-masing KSP/kopdit itulah yang menjadi pembeda antara KSP dengan kopdit, dijelaskan pada tabel 1 (lampiran 1).

3). Data sekunder profil KSP dan kopdit di tingkat kab/kota diolah dengan analisis pengujian varian satu jalur (one way anova) Uji ini digunakan untuk mengetahui ada tidaknya perbedaan rata-rata untuk lebih dari dua kelompok sampel yang tidak berhubungan (DuwiPryanto, 2008).

Jurnal 1 - Tinjauan Konsep


Review

Analisa Komparatif Antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Kredit (KOPDIT)*)

*) Kajian Kelompok Peneliti tahun 2008.
Artikel diterima 9 April 2009, Peer review 22 April s.d. 8 Juni 2009, review akhir 7 Juli 2009
**) Peneliti pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK (tim peneliti)

Oleh : 
Riana Panggabean**)



II. TINJAUAN KONSEP

          Sesuai dengan tujuan kegiatan ini yaitu membandingkan KSP dan kopdit dalam implementasi prinsip dasar koperasi. Perlu ditelusuri konsep prinsip-prinsip dasar koperasi, sesuai Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi dan Manajemen Operasional Koperasi Kredit. Hal ini dapat diuraikan sebagai berikut:

2.1 Prinsip-prinsip Koperasi

          Perincian prinsip-prinsip koperasi yang menjadi landasan operasional KSP dan kopdit dijelaskan sebagai berikut:

  1). Keanggotaan yang Bersifat Terbuka dan Sukarela

              Keterbukaan dalam organisasi koperasi hanya bisa terlaksana jika ada kesukarelaan. Ada 4 prinsip yang berkaitan dengan keanggotaan yaitu Prinsip keterbukaan adalah tanpa pembatasan yang dibuat-buat seperti simpanan pokok atau pendaftaran. Prinsip yang utama adalah sekali anggota diterima menjadi anggota koperasi mempunyai hak-hak yang sama dengan anggota sebelumnya termasuk dalam hak suara tanpa melihat besarnya total simpanan. Prinsip nondiskriminasi adalah bahwa anggota tanpa diskriminasi sosial, politik dan agama apapun. Prinsip tanggung jawab adalah keanggotaan koperasi harus terbuka terhadap semua orang yang mau menerima tanggung jawab sebagai anggota. Tanggung jawab meliputi: kontribusi dalam modal, partisipasi dalam bisnis, menanggung kontrol organisasi secara demokratis dan bila perlu meminta pertanggungjawaban pemimpin yang dipilih anggotanya.


              Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi artinya bahwa: (1) Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksa oleh siapapun, (2) Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar. Sifat terbuka memberi arti dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi apapun.
Sukarela artinya orang-orang yang secara sukarela memilih untuk membuat komitmen terhadap koperasi mereka bahwa bergabungnya seseorang menjadi anggota koperasi tidak karena paksaan dalam bentuk apapun.

                Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah organisasi yang bersifat sukarela dan terbuka bagi semua orang yang bersedia memanfaatkan pelayanannya dan bersedia pula untuk menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan jenis kalamin (gender), latar belakang, sosial, ras, politik dan agama.



  2). Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis


           Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Karena koperasi adalah organisasi demokratis dikendalikan oleh anggotanya maka setiap anggota memiliki hak suara, hak pilih dan hak untuk menentukan sikap yang sama. Operasional prinsip ini dalam banyak koperasi diwujudkan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) dimana anggota aktif dalam membahas masalah dan kebijakan-kebijakan yang akan diputuskan, untuk menemukan sikap yang sama.



  3). Anggota Berpartisipasi Dalam Kegiatan Ekonomi

          Para anggota memberikan kontribusi modal secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis terhadap modal, Sebagian dari modal menjadi milik bersama koperasi. Apabila ada modal lain hanya akan diberikan imbalan yang terbatas. Sisa Hasil Usaha dialokasikan untuk pengembangan koperasi, membentuk dana cadangan, dibagikan kepada anggota seimbang dengan transaksi yang mereka lakukan mendukung kegiatan lainnya yang disahkan rapat anggota.

  4). Adanya Otonomi dan Kemandirian

               Koperasi adalah organisasi otonom, menolong diri sendiri serta diawasi oleh para anggota. Apabila koperasi mengadakan perjanjian dengan organisasi lain, termasuk pemerintah, atau memupuk modal dari sumber luar, koperasi melakukannya berdasarkan persyaratan yang menjamin pengawasan demokratis oleh para anggotanya dan mempertahankan otonomi mereka.

  5). Pendidikan, Pelatihan dan Penerangan

            Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi para anggota, memberikan penerangan kepada masyarakat umum, khususnya kepada pemuda dan pembentuk opini dimasyarakat tentang hakekat perkoperasian dan manfaat berkoperasi.


  6). Kerjasama Antara Koperasi

        Koperasi melayani para anggotanya secara efektif dan memperkuat gerakan koperasi dengan kerjasama melalui struktur lokal, nasional, regional dan internasional.

  7). Memiliki Kepedulian Terhadap Masyarakat

        Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat secara berkelanjutan, melalui kebijakan kebijakan yang diputuskan oleh rapat anggota.


2.2 Koperasi Kredit

          Menurut Badan Koordinasi Koperasi Kredit Daerah (1996:7) pengertian kopdit adalah badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang dalam suatu ikatan pemersatu, bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama guna dipinjamkan diantara sesama mereka dengan bunga yang layak serta untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Pengertian konsep ini dijelaskan sebagai berikut:
1). Badan Usaha
2). Dimiliki Oleh Sekumpulan Orang
3). Dalam Suatu Ikatan Pemersatu
     a). Lingkungan Kerja (Accupational Common Bond)
     b). Lingkungan tempat tinggal (Teritorial Commond Bond)
     c). Lingkungan Perkumpulan (Asosieson Commond Bond)
     d). Bersepakat Untuk Menabung Uang Mereka yang Disisihkan Dari Penghasilan
     e). Menciptakan Modal Bersama
     f). Dipinjamkan Diantara Sesama Mereka
     g). Bunga yang Layak
     h). Tujuan Produktif dan Kesejahteraan
     i). Tiga Pilar Koperasi Kredit Sebagai alat Pembangunan

2.3 Implementasi Konsep Prinsip Koperasi Menurut Koperasi Kredit

          Implementasi konsep prinsip koperasi pada kopdit (credit union) dituangkan dalam Manajemen Profesional Koperasi Kredit yang diterbitkan oleh Induk Koperasi Kredit pada Pebruari 2003, sebagai acuan bertindak untuk melaksanakan usaha simpan pinjam. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
1). Koperasi Kredit Dikendalikan oleh Anggota
2). Struktur yang Demokratis
3). Keanggotaan yang Terbuka dan Suka Rela
4). Pengendalian (control) Demokratis
5). Non Diskriminasi
6). Layanan kepada Anggota
7). Distribusi kepada Anggota
8). Membangun Stabilitas Keuangan
9). Tujuan Sosial
10). Pendidikan yang berkelanjutan

2.4 Peubah dan Indikator Kajian

          Untuk mencapai tujuan umum pada kajian ini diidentifikasi indikator yang diasumsikan mampu menjelaskan inplementasi pelaksanaan prinsip-prinsip koperasi pada kedua sasaran kajian yang akan dibedakan dalam kajian ini. Ketujuh prinsip tersebut dijadikan variabel dan dari variabel diidentifikasi indikatornya.

Jurnal 1 - Abstrak


Review

Analisa Komparatif Antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Kredit (KOPDIT)*)

*) Kajian Kelompok Peneliti tahun 2008.
Artikel diterima 9 April 2009, Peer review 22 April s.d. 8 Juni 2009, review akhir 7 Juli 2009
**) Peneliti pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK (tim peneliti)

Oleh : 
Riana Panggabean**)

Abstrak

          Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membandingkan Simpan Pinjam Koperasi (SLC) dan Kredit Koperasi (CC) dalam melaksanakan prinsip dasar koperasi. Hasil penilaian menunjukkan bahwa: 1) Ada perbedaan antara SLC dan CC dalam menerapkan prinsip-prinsip koperasi. Perbedaannya terletak pada penentuan persyaratan anggota pada prinsip koperasi pertama: Kewajiban Kerjasama) Pelaksanaan pendidikan pada prinsip koperasi kelima, b) horisontal dan vertikal dan implementasi interlending pada prinsip koperasi keenam, c) untuk membayar pajak tersebut sevent prinsip koperasi. 2) Apa yang benar-benar di bagian bawah itu (CC) lebih baik dalam menerapkan prinsip-prinsip kerjasama: a) Anggota adalah pemilik koperasi harus dilayani dengan baik, b) Pendidikan adalah fasilitas untuk meningkatkan kemampuan dan motivasi koperasi, c) Kerjasama antara CC merupakan instrumen saling membantu antara CC dan sumber daya dari peningkatan usaha di bidang jasa render kepada anggota, d) CC memiliki standar operasional yang jelas promosi.

Kata kunci : KSP dan Kopdit berbeda dalam implementasi prinsip koperasi, syarat anggota, pendidikan, kerjasama horisontal dan vertikal.


1. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

          Ketika krisis ekonomi melanda di Indonesia, koperasi dapat bertahan dan bahkan berkembang, khususnya koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam yang dikembangkan oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM ada dua bentuk yaitu (1) Koperasi Simpan Pinjam disebut KSP melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam dan (2) Unit Usaha Simpan Pinjam disebut USP adalah unit usaha yang dibentuk dalam suatu koperasi sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi melakukan kegiatan usaha simpan pinjam (PP No 9 Thn 1995). Prinsip koperasi merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari usaha lain. Yang dimaksud dengan prinsip-prinsip koperasi adalah (1) Keanggotaan sukarela dan terbuka, (2) Pengendalian oleh anggota secara demokratis, (3) Partisipasi ekonomi anggota, (4) Otonomi dan kebebasan, (5) Pendidikan dan pelatihan serta informasi, (6) Kerjasama antar koperasi dan (7) Kepedulian terhadap komunitas (Internasional Co-operative Alliance/ICA).

                 Selanjutnya perkembangan koperasi kredit (kopdit) secara kuantitatif pada tahun 2006 dijelaskan sebagai berikut: (1) Jumlah koperasi kredit di Indonesia sebanyak 1.011 unit; (2) Jumlah anggota keseluruhan 668.346 orang, terdiri dari jumlah anggota laki-laki 399.502 orang dan jumlah anggota perempuan 268.844 orang; (3) Jumlah saham sebanyak Rp 1.118.165.288.633; (4) Simpanan non saham Rp 791.834.460.114 dan; (5) Jumlah pinjaman beredar sebanyak Rp 1.865.877.600.438 (Robert M.Z. Lawang 2007). Secara kualitatif menurut hasil penelitian dijelaskan bahwa kopdit cukup pesat perkembangannya dilihat dari pertumbuhan dan usahanya karena kopdit dapat bertahan dan berkembang terus bahkan dianggap berprestasi walaupun pada masa krisis. Koperasi ini dikembangkan dan berkembang sesuai dengan jatidiri koperasi (Sumisjokartono, 2002)

           KSP dan USP cukup pesat perkembangannya seperti yang disebut di atas. Namun dalam prakteknya disinyalir: (1) Ada terjadi penyimpangan-penyimpangan managemen organisasi dan usaha yang kurang sesuai dengan peraturan perundangan terutama yang menyangkut dengan prinsip dasar koperasi, (2) KSP saat ini menjadi alat untuk mencari rente ekonomi terutama fasilitasi perkuatan dari pemerintah, (3) Banyak KSP yang telah berubah menjadi lembaga keuangan yang hanya mencari keuntungan semata sehingga mengabaikan pelayanan kepada anggota. Sedangkan kopdit berhasil karena melaksanakan/menjalankan koperasinya sesuai dengan prinsip dasar koperasi secara konsisten. Kopdit dalam melaksanakan usahanya tidak menggantungkan diri kepada fasilitas dan bantuan pemerintah dan kopdit dalam melaksanakan usahanya hanya melayani anggota. masalah yang akan diamati dalam kajian ini adalah belum diketahui apa perbedaan antara KSP dengan kopdit dalam mengimplementasikan jati diri koperasi.

1.2 Tujuan dan Manfaat Kajian

         Tujuan kegiatan ini adalah membandingkan KSP dan kopdit dalam implementasi prinsip dasar koperasi.

1.3 Manfaat Kajian

         Sebagai bahan masukan bagi pengambil kebijakan/keputusan untuk pengembangan KSP dan kopdit lebih lanjut.