1. ALI (20211592)
2. HOKKOP
PARLIAN SITOMPUL (23211400)
3. MUHAMMAD
ZAKARIA (29211361)
4. MUKHLASIN (25211028)
5.
REGGY
GIFFARI (25211933)
Nama Usaha : Klinik H@MIA
Alamat : Jl.
Pedurenan 3 No. 68 Rt 03 Rw 01 Desa Pedurenan
Tanggal Pendirian : 10 Oktober 2003
Izin Usaha : No.445.9/1040-2/Dr/Diskes/2010
Akta Notaris : No . 1 Tanggal 24 Nopember 1999
Penanggung Jawab : Rohman Anda Rosmala
Praktek
Dokter Umum
Dokter
merupakan komponen utama dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam
pemberian pelayanan kesehatan secara langsung kepada masyarakat. Dalam melaksanakan
tugas / pekerjaannya, dokter diperbolehkan melakukan tindakan berupa intervensi
medis pada tubuh manusia. Untuk itu, sebelum melaksanakan pekerjaan
kedokterannya, seorang dokter harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan
Surat Izin Praktik (SIP).
Sejarah
Klinik H@MIA
Yang melatar
belakangi terciptanya klinik ini adalah adanya tuntutan masyarakat akan
kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau. Dengan berdirinya klinik ini
diharapkan mengurangi beban masyarakat terhadap kerugian ekonomi yang dikaitkan
dengan pelayanan kesehatan.
Tujuan utama
didirikannya Klinik H@MIA yaitu untuk membantu program Pemerintah dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam bidang kesehatan dan
membuka lowongan pekerjaan untuk tenaga kerja produktif yang belum bekerja dan
dalam bidang-bidang lainnya selama tidak bertentangan dengan ketentuan-
ketentuan yang berlaku. Pada awal berdirinya Klinik H@MIA hanya melayani
masyarakat disekitar lokasi Klinik H@MIA, namun untuk mencapai tujuan tersebut itu
dirasa kurang memadai apabila bersifat lokal. Sehingga Klinik H@MIA terus
menjalin kerjasama dengan perusahaan- perusahaan, sekolah-sekolah, Asuransi
Pemerintah, Asuransi Swasta dan masyarakat disekitar wilayah Klinik H@MIA yang
makin lama makin jauh jangkauannya.
Klinik H@MIA
adalah Sebuah bentuk usaha Unit Pelayanan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat.
Didirikan pada tanggal tanggal 10 Oktober 2003 dengan sasaran utama adalah
wilayah Desa Pedurenan Kecamatan Gunungsindur Bogor. Berdasarkan pada :
- Akte Notaris
No . 1 Tanggal 24 Nopember 1999
- Izin Dinas
Dinas Kesehatan Pemerintah
Kabupaten Bogor No.445.9/1040-2/Dr/Diskes/2010
- Yang berkedudukan di :
Jalan Pedurenan 3No. 68 Rt 03 Rw 01 Desa
Pedurenan Kecamatan Gunungsindur – Bogor 16340 Telp. (0251) 8600023
Penanggung Jawab: Rohman Anda
Rosmala
Jam
Praktek Klinik H@MIA
Pagi : 06:00 s.d 09:30
Sore : 16:00 s.d 21:00
Seiring berjalannya waktu Klinik
ini akhirnya buka jam praktek 12 jam sampai sekarang.
Visi
dan Misi Klinik H@MIA
1.
Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas
Untuk mencapai “ Terwujudnya Sumber
Daya Manusia berkualitas melalui jalur kesehatan“ yang diutamakan adalah
menciptakan pengertian dan kesadaran Pemeliharaan kesehatan sejak dini, yang
akan mempengaruhi kualitas Sumber Daya Manusia terhadap Kuantitas yang akan
dicapai.
2.
Memberikan Solusi dalam masalah kesehatan
Klinik H@MIA berusaha
mengantisipasi kendala kendala yang muncul dan menghambat kebutuhan kesehatan
Sumber Daya Manusia serta memberikan suatu solusi dalam mencapai derajat
kesehatan yang layak Bagi Masyarakat dan Karyawan.
3.
Meringankan Biaya Pemeliharaan Kesehatan
Program yang berhubungan dengan
Resiko Kesehatan merupakan suatu hal yang sangat perlu diperhatikan oleh
masyarakat dan perusahaan, dimana masyarakat dan perusahaan memperhatikan biaya
kesehatan dengan biaya tetap dan mendapatkan pelayanan kesehatan secara
profesional sehingga dapat meringankan biaya kesehatan.
4.
Memberikan Jaminan Kesehatan Yang Memuaskan
Untuk memenuhi kebutuhan pemeliharaan
kesehatan ini Klinik H@MIA membuat program program kesehatan yang didukung oleh
tenaga medis yang mempunyai dedikasi, personalitas dan profesionalisme tinggi
dalam bidangnya masing masing sehingga konsumen mendapatkan jaminan kesehatan
yang memuaskan.
MOTTO
KLINIK H@MIA
“ KEPUASAN ANDA ADALAH HARAPAN
KAMI “
“KESEMBUHAN ANDA ADALAH KEPUASAN
KAMI “
1.
Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) atau AKTA Tanah
Izin
Mendirikan Bangunan ( IMB ) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan
membangun tempat usaha yang dapat diterbitkan jika rencana bangunan dinilai
telah memenuhi ketentuan yang meliputi aspek pertahanan, aspek planologis,
aspek teknis, aspek kesehatan, aspek kenyamanan dan aspek lingkungan. Di dalam
membuka usahanya praktek klinik H@MIA menggunakan bangunan yang sudah ada (
rumah sendiri ), jadi klinik H@MIA disini tidak menggunakan Izin Mendirikan
Bangunan ( IMB ) tetapi menggunakan AKTA Tanah.
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB
2. Surat Izin Praktik
Dokter
Surat
izin praktik (SIP) adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada
dokter yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
Sebelumnya para pemohon SIP harus mendapatkan Surat tanda registrasi dokter
karena dalam salah satu syarat untuk mendapatakn SIP adalah STR itu sendiri.
STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia
kepada dokter dan yang telah diregistrasi.
Disamping ketentuan persyaratan
perizinan bagi dokter, peraturan perundang-undangan juga mengatur siapa pejabat
yang berwenang untuk mengeluarkan/menandatangani STR dan SIP tersebut. Untuk
pelayanan STR, dikarenakan konsep pelayanan STRnya dilakukan secara
sentralisasi, hanya oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), tidak menimbulkan
permasalahan dalam praktiknya, kecuali terkait hal teknis dalam uji
kompetensinya.
3. Permohonan Izin Mendirikan Balai Pengobatan
Praktik kedokteran bukanlah suatu
pekerjaan yang boleh dilakukan oleh siapa saja, melainkan hanya boleh dilakukan
oleh kelompok profesional kedokteran yang memiliki kompetensi yang memenuhi
standar tertentu, diberi kewenangan oleh institusi yang berwenang di bidang itu
dan bekerja sesuai dengan etik, standar dan profesionalisme yang ditetapkan
oleh organisasi profesinya.
Prosedur
untuk mendapatkan perizinan:
- Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Sleman dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan dan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Permohonan yang telah lengkap syarat-syaratnya diterima oleh Dinas Kesehatan, pemohon menerima tanda terima berkas permohonan.
- Verifikasi data-data permohonan dan syarat oleh Dinas Kesehatan.
- Survei lapangan
- Pemrosesan Izin dan pembuatan slip pembayaran.
- Pemohon membayarkan retribusi dan mengambil surat izin di Dinas Kesehatan.
4. Surat Keterangan untuk melaksanakan operasional sebagai Balai
Pengobatan
Surat keterangan untuk melaksanakan operasional
Balai Pengobatan dapat di peroleh dari Dinas
Kesehatan setempat.
Proses untuk mendapat Surat Keterangan melaksanakan operasional sebagai Balai Pengobatan yaitu:
1. Melapor ke Dinas Kesehatan
Kota setempat utuk mendapat surat bukti lapor
2. Melapor ke kepala puskesmas
wilayah kerja yang bersangkutan untuk mendapat surat rekomendasi dari kepala
puskesmas
3. Melapor ke IDI setempat untuk
daftar sebagai anggota IDI dan untuk mendapatkan
surat rekomendasi dari organisasi
profesi, yakni IDI
4. Setelah surat rekomendasi dari
IDI keluar, seluruh berkas diajukan ke BPPT untuk
mendapatkan SIP
5. Setelah mendapat SIP, TS bisa
langsung buka praktek
Setelah dapat rekomendasi dari
puskesmas dan IDI setempat, berikut berkas-berkas yang harus disiapin untuk
diserahkan ke BPPT:
1. Photo copy ijazah terakhir
2. Photo copy KTP setempat yang
masih berlaku
3. Photo copy Surat Tanda
Registrasi (STR)
4. Surat Rekomendasi dari Kepala
UPTD Puskesmas setempat
5.
Surat Rekomendasi dari organisasi profesi tempat domisili tenaga medis yang
menyatakan antara lain kemampuan fisik dan mental yang didasarkan atas
keterangan dokter, memiliki kemampuan keilmuan dan keterampilan klinis dalam
bidang profesi yang didasarkan atas perolehan angka kredit dalam pendidikan
kedokteran berkelanjutan serta memiliki moralitas dan etika yang baik untuk
melakukan tugas sesuai dengan kode etik profesinya. Dalam hal keanggotaan
organisasi profesi bukan berdasarkan domisili, maka pemberian rekomendasi oleh
organisasi profesi disesuaikan dengan ketentuan organisasi profesi yang
bersangkutan.
6. Surat pengantar dari organisasi
profesi dimana tenaga medis melakukan praktek
7. Pas photo ukuran 4 x 6
sebanyak 3 (tiga) lembar dan 2 x 3 sebanyak 2 (dua)lembar
8. Map snelhekter plastik warna
kuning sebanyak 1 (satu) buah
5. Surat
pernyatan tidak keberatan dari lingkungan setempat
Surat
yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang kita
jalankan. Salah satu syarat umum untuk mendapatkan surat ini adalah tidak
adanya pencemaran lingkungan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan
dari usaha yang kita lakukan. Izin lingkungan adalah izin pada ketua RT,
tembusannya dapat diurus ke ketua RW dan pejabat kelurahan setempat.
6. Daftar Ketenagaan
Di
praktek kedokteran ini terdapat struktur organisasi / daftar ketenagaan.
Ketenagaan organisasi dipertimbangkan berdasarkan kemampuan dan jumlah setiap
individu. Jenis ketenagaan organisasi berdasarkan keperawatan adalah suatu
profesi yang mandiri bagi setiap mereka yang mendalaminya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar