Aspek Hukum Dalam
Ekonomi
Nama :
Ali
NPM :
20211592
Kelas :
2EB10
Materi Bahasan :
Hukum Perdata
Hukum
Perdata
Dalam
mata kuliah softkill kali ini saya akan membahas Aspek Hukum Dalam Ekonomi, dengan
materi tentang Hukum Perdata , yang terdiri dari sub bab :
1. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
2. Sejarah singkat hukum perdata
3. Pengertian dan keadaan hukum di Indonesia
4. Sistematika hukum perdata di Indonesia
1. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
Mengenai
keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat
majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor
yaitu :
a. faktor ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat
bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari beberapa suku
bangsa.
b. faktor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang
pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu
:
ü Golongan eropa dan yang dipersamakan.
ü Golongan bumi putera (
pribumi / bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
ü Golongan timur asing (
bangsa cina, India, arab ).
Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum
yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163
I.S. diatas . Adapun hukum yang diperlakukan bagi masing-masing golongan yaitu
:
a. Bagi golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku
hukum perdata dan hukum dagang barat yang diselenggarakan dengan hukum perdata
dan hukum dagang di negara belanda berdasarkan azas konkordinasi.
b. Bagi golongan bumi putera dan yang dipersamakan
berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan
rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi
hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
c. Bagi golongan timur asing berlaku hukum masing-masing,
dengan catatan bahwa golongan bumi putera dan timur asing diperbolehkan untuk menundukan
diri kepada hukum eropa barat baik secara keseluruhan maupun untuk macam
tindakan hukum tertentu saja.
Peraturan
- peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
a. Ordonansi perkawinan bangsa Indonesia Kristen
(staatsblad 1933 bno 7.4).
b. Organisasi tentang maskapai andil Indonesia ( IMA )
Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717.
Dan
ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara ,
yaitu :
a. Undang-undang hak pengarang ( auteurswet tahun 1912
).
b. Peraturan umum tentang koperasi ( saatsblad 1933 no
108 ).
c. Ordonansi woeker ( saatsblad 1938 no 523 ).
d. Ordonansi tentang pengangkutan di udara (
staatsblad 1938 no 98 ).
2. Sejarah
singkat hukum perdata
Sejarah
membuktikan bahwa hokum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas
dari sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental
berlaku Hukum Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan
setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada watu sebagai hokum asli dari
Negara-negara di Eropa, oleh karena hokum di eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap
daerah selain mempunyai peraturan - peraturan sendiri, juga peraturan setiap
daerah iru berbeda-beda.
Oleh
karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hokum. Akibat
ketidakpuasan, sehinggga orang mencari kearah adanya kepastian hukum, kesatuan
hukum dan keseragaman hukum. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon
terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil
des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”, karena Code Civil des
Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon.
Sebagai
petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli
hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan
Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia dan Hukum Cononiek. Dan mengenai peraturan-peraturan
hukum yang belum ada di jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan
hukum. Akhirnya pada zaman Aufklarung (jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya
dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”. Sejalan
dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk
Napoleon menetapkan : “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland”
yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon”untuk
dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda.
Setelah
berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Pracis pada
tahun 1811, Code Civil des Francais ini tetap berlaku di Belanda. Oleh karena
perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari
Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan mengerjakan kodifikasi dari hukum
perdatanya. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya
BW(Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek Van Koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland
namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civils de Francais dan
Code de Commerce.
Dan
pada tahun 1948, kedua UU produk Nasional - Nederland ini diberlakukan di Indonesia
berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang sering kita
kenal dengan nama KUH Sipil (KHUP) untuk BW , sedangkan KUH Dagang untuk WVK.
3.
Pengertian dan keadaan hukum di Indonesia
Yang
dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hokum yang mengatur hubungan antara
perorangan di dalam masyarakat. Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas
meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan
dari Hukum Pidana. Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan
perkataan hukum sipil, tetapi oleh Karena perkataan sipil juga digunakan
sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata
saja, untuk segenap peraturan hokum Privat materiil ( Hukum Perdata Materiil ).
Dan
pengertian dari Hukum Perdata ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur
hubungan antara perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari
masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak
dan kewajiban seseorang dengan seseuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya
terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping
hukum privat materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal
sekarang yaitu dengan HAP ( Hukum Acara Perdata ) atau proses perdata yang artinya
hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan
praktek di lingkungan pengadilan perdata.
4.
Sistematika keadaan hokum di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata kita (bw) ada dua pendapat. Pendapat yang pertama yaitu dari pemberlakuan UU berisi :
· Buku I : Berisi
mengenai orang. Di dalamya
diatur hukum diri seseorang dan hokum kekeluargaan.
· Buku II : Berisi
tentang hal benda. Dan
didalamnya diatur hokum kebendaan dan hukum waris.
· Buku III : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya
diatur hak-hak dan kewajiban timbal- balik antara orang - orang atau pihak - pihak
tertentu.
· Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan darluasa. Di
dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang
timbul dari adanya daluarsa itu.
Pendapat yang kedua menurut
Ilmu Hukum / Doktrin di bagi dalam 4 bagian yaitu:
I
Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, mengatur
tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak
sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi
kecakapan-kecakapan itu.
II
Hukum kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul
dari hubungan kekeluargaan yaitu: Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hokum
kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian
dan curatele.
III
Hukum kekayaan
Mengatur prihal hubungan – hubungan hukum yang dapat dinilai
dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kakayaan seseorang maka yang dimaksudkan
ialah jumlah dari segala hak dan kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang. Hak-hak
kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang ,
karena itu dinamakan Hak Mutlak dan Hak yang hanya berlaku terhadap seseorang
atau pihak tertentu saja dan karenanya di namakan hak perseorangan. Hak mutlak
yang memberikan kekuasaan atas seuatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat
dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu
benda yang dapat terlihat.
IV
Hukum warisan
Mengatur tantang benda atau kekayaan seseorang jika ia
meninggal. Disamping itu hukum warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan
keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
5. Subjek dan Objek Hukum
A. Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang memilki hak dan kewajiban dalam
lalu lintas hukum. Dalam menjalankan perbuatan hukum, Subjek hukum memilki
wewenang yang di bagi menjadi 2 yaitu:
· Wewenang untuk mempunyai hak
· Wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan factor-faktor yang
mempengaruhiya.
Subyek hukum
terdiri dari dua jenis :
·
Manusia Biasa ( Naturlijke Person
)
·
Badan Hukum ( Rechts Person )
1.
Manusia
Manusia sebagai subjek hukum ialah seseorang yang mempunyai hak dan mampu
menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Secara
yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu:
· Manusia mempunyai hak-hak subyektif
· Kewenangan hukum
Syarat-syarat
cakap hukum :
·
Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang
Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
· Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
· Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum
· Berjiwa sehat dan berakal sehat
Syarat-syarat
tidak cakap hukum :
· Seseorang yang belum dewasa
· Sakit ingatan
· Kurang cerdas
· Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
· Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
2. Badan Hukum
Yaitu badan-badan atau perkumpulan, yakni orang-orang yang diciptakan oleh
hukum. Sebagai subjek hukum, Badan
hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
· Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
· Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para
anggotanya
Badan hukum
dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
· Badan Hukum Publik
· Badan Hukum Privat
Ada 4 teori
yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
· Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
· Teori
Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
· Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada
hakikatnya adalah hak kewajiban anggota
bersama-sama.
· Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan
hukum.
B. Objek Hukum
Objek hukum adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat
menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1.
Benda bergerak, dibedakan atas 2 yaitu :
· Benda bergerak karena sifatnya
· Benda bergerak karena ketentuan UU
2. Benda tidak bergerak, dibedakan atas 3 yaitu :
· Benda tidak bergerak karena sifatnya
· Benda tidak bergerak karena tujuannya
· Benda tidak bergerak karena ketentuan UU
Membedakan
benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4
hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
C. Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (Hak Jaminan)
Hukum benda adalah peraturan-peraturan
yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hak kebendaan
merupakan hak mutlak.
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat
pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda
yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu
prestasi (perjanjian).
Macam-macam pelunasan hutang :
1. Jaminan Umum
Merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kerditur dan
menyangkut semua harta benda milik debitur. Jaminan umum dibagi 2 :
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain
2. Jaminan Khusus
Merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atas suatu barang
tetentu secara khusus, sbg jaminan untuk melunasi utang debitur yang hanya
berlaku bagi kreditur tertentu saja.
Hak
kebendaan yang memberikan jaminan :
a.
Gadai
adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda bergerak, tidak untuk dipakai
tetapi untuk dijadikan sbg jaminan hutang. Ada 2 pihak yang terlibat dalam
perjanjian gadai :
1.
Pihak pemberi gadai (debitur)
2.
Pihak penerima gadai (kreditur)
Jika benda jaminan hilang atau rusak akan diganti 125% dari nilai
taksiaran, setelah dikurangi uang pinjaman dan sewa modal. Apabila benda
jaminan hilang rusak karena bencana alam, huru-hara perang, pegadaian tidak
bertanggung jawab.
b.
Hipotik
Pengertian
Hipotik menurut Pasal 1162 KUHPerdata :
”Suatu hak
kebendaan atas barang tidak bergerak milik debitur yang dipakai sebagai
jaminan”
Jangka waktu
berlakunya Hipotik Kapal Laut : Tergantung pada perjanjian pokok atau perjanjin
kredit yang dibuat antara debitur dengan bank kreditur
Prosedur
hipotik :
Pemohon
mengajukan permohonan kepada pejabat pendaftaran dan pejabat balik nama dengan
mencantumkan nilai hipotik yang akan dipasang.
c.
Hak Tanggungan
Adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah.
Para pihak
dalam perjanjian pemberian hak tanggungan :
• Pemberi
hak tanggungan
• Penerima
hak tanggungan
Objek Hak
Tangunggan :
- Menurut pasal 4 UU No.4 Tahun
1996 menegaskan bahwa objek hak tanggungan:
Hak atas tanah yang dapat dibebani dengan hak tanggungan adalah :
1. Hak milik
2. Hak guna usaha
3. Hak guna bangunan
- Hak pakai atas tanah negara
yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat
dipindahtangankan dapat juga dibebani dengan hak tanggungan.
d.
Fidusia
Menurut
pasal 1 sub 1 UU Fidusia :
“adalah
pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan
bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tsb tetap dalam penguasaan
pemilik benda”
Biaya pendaftaran jaminan fidusia :
• Apabila
nilai pinjaman <>
• Apabila
nilai pinjaman Rp.50 juta-Rp100 juta maka besar biaya Rp.100.000
• Apabila
nilai pinjaman > Rp.100 juta-Rp.250 juta maka besar biaya Rp 200.000
• Apabila
nilai pinjaman > Rp.500 juta maka besar biaya Rp.500.000
• Apabila
nilai pinjaman > Rp.10 milyar keatas, maka besar biaya Rp.7.500.000
Referensi :
http://wwwliaamelia.blogspot.com/p/ tugas-softskill-aspek-hukum-dalam.html
http://dwisetiati.wordpress.com/2012/06/05/sejarah-singkat-hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar