WACANA HAK-HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
DALAM PENCIPTAAN KARYA DESAIN GRAFIS
DALAM PENCIPTAAN KARYA DESAIN GRAFIS
Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan
suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas
karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal
21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan
permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa
orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam
bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah
pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin
bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir,
atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO,
1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas
karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya
daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih
oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk
kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
- Hak Cipta
- Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
- Hak Paten
- Hak Merek
- Hak Desain Industri
- Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Hak Rahasia Dagang
- Hak Indikasi
Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, Hak Merek dan Hak Desain Grafis.
Hak Cipta (UU No. 12 Tahun 1997)
Hak cipta adalah perlindungan yang diberikan kepada pemegangnya atas hasil karya ciptanya. Di Indonesia hak cipta dilindungi melalui UU RI No.12 Tahun 1997 j.o. UU No.7 Tahun 1987 tentang perubahan atas UU No. 6 Tahun 1982 tentang hak cipta. Perlindungan tambahan yang penting dalam UU Hak Cipta No. 12 tahun 1997 adalah hak atas pertunjukan, penyiaran, ketentuan-ketentuan lisensi, dan hak-hak moral.
Hak cipta adalah perlindungan yang diberikan kepada pemegangnya atas hasil karya ciptanya. Di Indonesia hak cipta dilindungi melalui UU RI No.12 Tahun 1997 j.o. UU No.7 Tahun 1987 tentang perubahan atas UU No. 6 Tahun 1982 tentang hak cipta. Perlindungan tambahan yang penting dalam UU Hak Cipta No. 12 tahun 1997 adalah hak atas pertunjukan, penyiaran, ketentuan-ketentuan lisensi, dan hak-hak moral.
Hak cipta diberikan kepada pencipta atas karya ciptanya, orang/kelompok/ badan hukum yang menerima hak tersebut dari pemegangnya, atau orang/ kelompok/badan hukum yang menerima hak cipta dari orang/kelompok/badan hukum yang diserahi hak cipta oleh pemegangnya.
Lama perlindungan hak cipta berbeda-beda. Hasil karya asli diberikan seumur hidup ditambah 50 tahun semenjak penciptanya meninggal dunia. Dalam konteks perusahaan perlindungan ini diberikan selama 75 tahun. Karya derivative (turunan) diberikan selama 50 tahun. Karya fotografi, program komputer, terjemahan, saduran dan penyusunan bunga rampai diberikan selama 25 tahun.
Hak Paten (UU No. 13 Tahun 1997)
Paten adalah salah satu jenis hak atas kekayaan intelektual yang khusus diberikan oleh suatu negara yang mempunyai Undang-Undang Paten (UUP) kepada penemu bidang teknologi, untuk selama jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya. Paten dapat diberikan kepada pemohon dengan beberapa persyaratan, yaitu bersifat baru, dapat diterapkan dalam industri, dan merupakan salah satu bidang-bidang proses, mesin, manufaktur, komposisi bahan, atau segala sesuatu yang bersifat perbaikan dari bidangbidang tersebut. Jangka waktu perlindungan paten ialah 20 tahun terhitung dari filling date.
Hak Merek (UU No. 14 Tahun 1997)
Merek adalah tanda untuk membedakan barang/jasa dalam perdagangan. Termasuk di dalamnya ialah karya berupa logo, simbol, nama produk, dan merek dagang. UU Merek no. 14 tahun 1997 antara lain berisi Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 memuat 1) merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, angka, kata, susunan wama, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memililki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa, 2) merek dagang ialah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersamasama untuk membedakan barang dengan jasa, 3) kantor merek adalah satuan organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang merek.
Pelanggaran Pasal I tertuang pada Bab IV Pasal 8, yaitu pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan melalui Badan Hukum terhadap pengguna mereknya, yang memiliki persamaan baik pada pokok atau keseluruhan secara tanpa hak, berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian merek tersebut. Ketentuan pidana pelanggarannya tertuang pada Bab V Pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,-
Hak Desain Grafis
Desain grafis sebagai bagian dari Desain Komunikasi Visual memerlukan hak atas kekayaan intelektual saat menghasilkan produk grafis.12 Dewasa ini bidang kegiatan desain grafis semakin luas, mencakup semua aspek komunikasi visual melalui penciptaan logo (trade mark), perencanaan dan pembuatan buku berikut wajah sampul, ilustrasi dan tipografinya, sampul CD (Compact-Disk ), perencanaan wajah kalender, grafis untuk segala bentuk kemasan, grafis untuk arsitektur, semua keperluan barang cetakan (company profile, stationery kit, greeting card) perusahaan, tipografi judul film dan televisi, poster, benda pos, mata uang, surat kabar, majalah dan sebagainya. Hak atas kekayaan mutlak diperlukan untuk memberikan perlindungan dan jaminan atas kekayaan intelektual desainer grafis.
Kesimpulan
Uraian di muka menghantarkan pada pemahaman bahwa :
1. HAKI adalah salah satu perangkat yang dapat dipakai sebagai “jaminan perlindungan” para desainer atau pencipta atas hasil karya intelektual .
2. Dalam upaya mengurangi terjadinya persaingan curang, plagiasi dan pemalsuan maka perlu perenungan bersama, baik produsen, desainer, biro iklan dan lembaga terkait untuk perlu segera mendaftarkan karya hak atas kekayaan intelektual sesuai kategori produk yang dihasilkan.
3. Menghindari tindakan melawan hukum atas HAKI dengan menciptakan persaingan sehat melalui upaya penciptaan produk atau perancangan komunikasi visual dengan ide orisinal.
4. Mengadakan pengusutan dan upaya tuntutan hukum atas pelanggaran HAKI karya grafis.
5. Perlu sosialisai undang-undang perlindungan HAKI, paten, hak cipta, dan merek baik lewat lembaga formal ataupun informal.
Sumber : 1. puslit.petra.ac.id/journals/pdf.php?PublishedID=DKV02040203
2. dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar