Review
Analisa Komparatif Antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Kredit (KOPDIT)*)
*) Kajian Kelompok Peneliti tahun 2008.
Artikel diterima 9 April 2009, Peer review 22 April s.d. 8 Juni 2009, review akhir 7 Juli 2009
**) Peneliti pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK (tim peneliti)
Artikel diterima 9 April 2009, Peer review 22 April s.d. 8 Juni 2009, review akhir 7 Juli 2009
**) Peneliti pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK (tim peneliti)
Oleh :
Riana Panggabean**)
II. TINJAUAN KONSEP
Sesuai dengan tujuan kegiatan ini yaitu membandingkan KSP dan kopdit dalam implementasi prinsip dasar koperasi. Perlu ditelusuri konsep prinsip-prinsip dasar koperasi, sesuai Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi dan Manajemen Operasional Koperasi Kredit. Hal ini dapat diuraikan sebagai berikut:
2.1 Prinsip-prinsip Koperasi
Menurut Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian disampaikan bahwa prinsip koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Selanjutnya menurut Internasional Co-operative Alliance (2001) prinsip-prinsip ini tidak independen satu dengan lainnya sehingga tidak boleh dinilai secara parsial berdasarkan salah satu diantara prinsip-prinsip tersebut tetapi harus dinilai seberapa jauh koperasi secara benar mentaati prinsip-prinsip tersebut sebagai satu kesatuan.
Perincian prinsip-prinsip koperasi yang menjadi landasan operasional KSP dan kopdit dijelaskan sebagai berikut:
1). Keanggotaan yang Bersifat Terbuka dan Sukarela
Keterbukaan dalam organisasi koperasi hanya bisa terlaksana jika ada kesukarelaan. Ada 4 prinsip yang berkaitan dengan keanggotaan yaitu (1) prinsip sukarela, (2) keterbukaan, (3) non diskriminasi dan (4) tanggung jawab. Prinsip keterbukaan adalah tanpa pembatasan yang dibuat-buat seperti simpanan pokok atau pendaftaran. Prinsip yang utama adalah sekali anggota diterima menjadi anggota koperasi mempunyai hak-hak yang sama dengan anggota sebelumnya termasuk dalam hak suara tanpa melihat besarnya total simpanan. Prinsip nondiskriminasi adalah bahwa anggota tanpa diskriminasi sosial, politik dan agama apapun. Prinsip tanggung jawab adalah keanggotaan koperasi harus terbuka terhadap semua orang yang mau menerima tanggung jawab sebagai anggota. Tanggung jawab meliputi: kontribusi dalam modal, partisipasi dalam bisnis, menanggung kontrol organisasi secara demokratis dan bila perlu meminta pertanggungjawaban pemimpin yang dipilih anggotanya.
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi artinya bahwa: (1) Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksa oleh siapapun, (2) Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar. Sifat terbuka memberi arti dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi apapun.
Sukarela artinya orang-orang yang secara sukarela memilih untuk membuat komitmen terhadap koperasi mereka bahwa bergabungnya seseorang menjadi anggota koperasi tidak karena paksaan dalam bentuk apapun.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah organisasi yang bersifat sukarela dan terbuka bagi semua orang yang bersedia memanfaatkan pelayanannya dan bersedia pula untuk menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan jenis kalamin (gender), latar belakang, sosial, ras, politik dan agama.
2). Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Karena koperasi adalah organisasi demokratis dikendalikan oleh anggotanya maka setiap anggota memiliki hak suara, hak pilih dan hak untuk menentukan sikap yang sama. Operasional prinsip ini dalam banyak koperasi diwujudkan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) dimana anggota aktif dalam membahas masalah dan kebijakan-kebijakan yang akan diputuskan, untuk menemukan sikap yang sama.
3). Anggota Berpartisipasi Dalam Kegiatan Ekonomi
Para anggota memberikan kontribusi modal secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis terhadap modal, Sebagian dari modal menjadi milik bersama koperasi. Apabila ada modal lain hanya akan diberikan imbalan yang terbatas. Sisa Hasil Usaha dialokasikan untuk pengembangan koperasi, membentuk dana cadangan, dibagikan kepada anggota seimbang dengan transaksi yang mereka lakukan mendukung kegiatan lainnya yang disahkan rapat anggota.
4). Adanya Otonomi dan Kemandirian
Koperasi adalah organisasi otonom, menolong diri sendiri serta diawasi oleh para anggota. Apabila koperasi mengadakan perjanjian dengan organisasi lain, termasuk pemerintah, atau memupuk modal dari sumber luar, koperasi melakukannya berdasarkan persyaratan yang menjamin pengawasan demokratis oleh para anggotanya dan mempertahankan otonomi mereka.
5). Pendidikan, Pelatihan dan Penerangan
Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi para anggota, memberikan penerangan kepada masyarakat umum, khususnya kepada pemuda dan pembentuk opini dimasyarakat tentang hakekat perkoperasian dan manfaat berkoperasi.
6). Kerjasama Antara Koperasi
Koperasi melayani para anggotanya secara efektif dan memperkuat gerakan koperasi dengan kerjasama melalui struktur lokal, nasional, regional dan internasional.
7). Memiliki Kepedulian Terhadap Masyarakat
Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat secara berkelanjutan, melalui kebijakan kebijakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
2.2 Koperasi Kredit
Menurut Badan Koordinasi Koperasi Kredit Daerah (1996:7) pengertian kopdit adalah badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang dalam suatu ikatan pemersatu, bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama guna dipinjamkan diantara sesama mereka dengan bunga yang layak serta untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Pengertian konsep ini dijelaskan sebagai berikut:
1). Badan Usaha
Pengertian badan usaha (UU Nomor 25 Tahun 1992) pada kopdit adalah badan usaha dengan ciri khas pemiliknya adalah anggota-anggotanya. Oleh karena itu koperasi harus dikelola dengan memperhatikan kaidah-kaidah ekonomi tanpa melupakan tujuan dibentuknya usaha ini oleh kelompok pemiliknya. Anggota wajib mendukung kemajuan kopdit sebagai badan usaha.
2). Dimiliki Oleh Sekumpulan Orang
Dimiliki oleh sekompulan orang pria dan wanita yang berjumlah sekurang-kurangnya 20 orang. Anggota dalam kopdit adalah pemilik pelaksana, dan pengawas.
3). Dalam Suatu Ikatan Pemersatu
Dalam suatu ikatan pemersatu artinya sekumpulan orang diikat dipersatukan oleh adanya kepentingan bersama dan kebutuhan yang dirasakan bersama di dalam salah satu lingkungan masyarakat seperti:
a). Lingkungan Kerja (Accupational Common Bond)
Dimana sekelompok orang/anggota dipersatukan karena melakukan pekerjaan yang sama. Misalnya karyawan sebuah pabrik, rumah sakit, dan guru. Kopdit akan berkembang baik bila potensi keanggotaannya cukup besar. Jika potensi keanggotaannya tidak besar maka koperasi di tempat kerja saat tertentu dianjurkan membuka diri bagi bagi masyarakat sekitarnya.
b). Lingkungan tempat tinggal (Teritorial Commond Bond)
Dimana sekumpulan orang yang diikat oleh karena bertempat tinggal pada suatu tempat atau menjadi warga dari suatu daerah yang sama Misalnya satu lingkungan RT, RW dan RK. Bila sudah berkembang diharapkan membuka diri bagi masyarakat sekitarnya.
c). Lingkungan Perkumpulan (Asosieson Commond Bond)
Dimana sekumpulan orang diikat oleh karena sama-sama menjadi anggota dari suatu perkumpulan. Misalnya mahasisiwa, pramuka, buruh, olahraga, petani, wanita, pemuda dsb.
d). Bersepakat Untuk Menabung Uang Mereka yang Disisihkan Dari Penghasilan
Bahwa sekumpulan orang setuju tanpa paksaan untuk menabungkan uang yang mereka hematkan dari penghasilannya bersepakat untuk menabung. Ini berarti bahwa masing-masing bertanggung jawab, saling melayani dan mempercayai serta memanfaatkan tabungan untuk kemajuan bersama.
e). Menciptakan Modal Bersama
Bahwa modal diperoleh dari tabungan bersama-sama para anggotanya, sebagai (a) Modal sendiri berupa simpanan wajib dan pokok, (b) Modal-modal lain yang berupa modal hutang, modal penyertaan dan hibah.
f). Dipinjamkan Diantara Sesama Mereka
Artinya bahwa pinjaman diberikan kepada anggota-anggotanya dan pinjaman dijamin oleh watak baik si anggota peminjam serta kelayakan usaha.
g). Bunga yang Layak
Bahwa bunga pinjaman pada kopdit harus layak. Layak artinya dapat memberi balas jasa simpanan sesuai pasar dan dapat membiayai operasional kantor kopdit.
h). Tujuan Produktif dan Kesejahteraan
Pinjaman hanya diberikan untuk kebutuhan anggota bagi usaha-usaha yang bisa meningkatkan penghasilan dan atau usaha stabilitas kehidupan para anggota. Artinya pinjaman tidak boleh diberikan untuk tujuan konsumtif ataupun spekulatif.
Tujuan kopdit diimplementasikan dalam membimbing dan mengembangkan sikap menghemat diantara para anggotanya. Menghemat itu penting, karena dengan menghemat orang bisa menabung. Kopdit mengajarkan cara menghemat dengan memberikan bimbingan perencanaan keuangan keluarga anggota dengan baik, cara menyimpan uang secara praktis, menarik dan berhasil bagi anggota. Dengan menghemat seseorang bisa: (1) Menabung; (2) Memberikan Pinjaman layak, tepat, cepat, dan terarah; dan (3) Mendidik anggota dalam hal menggunakan uang secara bijaksana.
i). Tiga Pilar Koperasi Kredit Sebagai alat Pembangunan
Tiga pilar ini disebut Trilogi pembangunan yaitu: (1) Pendidikan, kopdit dimulai dengan pendidikan, dikembangkan dengan pendidikan dan dikontrol dengan pendidikan. (2) Setia kawan/Solidaritas. Kopdit tidak sekedar menghimpun dan menyalurkan kredit dari dan untuk anggota namun yang paling penting adalah bagaimana setiap anggota memperhatikan kepentingan kelompok daripada kepentingan sendiri. (3) Swadaya. Kopdit selalu berusaha untuk sedapat mungkin membiayai dirinya dalam pengertian bahwa anggota kopdit selalu berusaha agar koperasi kreditnya semakin besar dan sehat.
2.3 Implementasi Konsep Prinsip Koperasi Menurut Koperasi Kredit
Implementasi konsep prinsip koperasi pada kopdit (credit union) dituangkan dalam Manajemen Profesional Koperasi Kredit yang diterbitkan oleh Induk Koperasi Kredit pada Pebruari 2003, sebagai acuan bertindak untuk melaksanakan usaha simpan pinjam. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
1). Koperasi Kredit Dikendalikan oleh Anggota
Perkembangan serta kegiatan pergerakan kopdit Indonesia selama ini dikendalikan oleh prinsip-prinsip kopdit (Mission Statement) yang diakui secara internasional dan pernyataan misi yang dikembangkan oleh Gerakan Koperasi Kredit Indonesia.
Agar dapat memahami sifat kopdit dan mengerti aspek-aspek unik gerakan ini terlebih dahulu perlu dipelajari prinsip-prinsip visi yang selama ini mengarahkan perkembangan gerakan tersebut.
Sebuah kopdit adalah usaha koperasi yang dimiliki dan dikendalikan oleh para anggotanya. Secara teoritis kopdit ditujukan untuk beroperasi secara non profit (tidak mengambil keuntungan). Pada kenyataannya keuntungan dan laba dari modal para anggota adalah sasaran yang justru harus diraih oleh semua kopdit. Namun kopdit tidak didirikan hanya sekedar untuk memberi keuntungan modal para anggota. Keuntungan yang diraih kopdit digunakan untuk tujuan-tujuan demokratis kesadaran sosial dan pengembangan manusianya. Inilah ciri khas yang membedakan kopdit dari lembaga keuangan lain seperti bank dan perusahaan-perusahaan pengawasan harta benda lainnya (trust companies).
Kopdit juga memberikan manfaat dan layanan bagi para anggota sesuai dengan besarnya jasa yang diberikan kepada kopdit tersebut.
2). Struktur yang Demokratis
Kopdit beroperasi berdasarkan prinsip demokrasi dimana keanggotaan terbuka untuk siapa saja. Para anggota memiliki hak yang sama dalam pemberian suara dan untuk turut serta dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kelangsungan hidup kopdit tersebut.
3). Keanggotaan yang Terbuka dan Suka Rela
Keanggotaan kopdit bersifat sukarela dan terbuka bagi siapa saja dalam batas ikatan pemersatu sebuah kopdit tersebut, yang ingin mengambil manfaat dari layanan yang disediakan kopdit dan bersedia menerima tanggung jawab yang diakibatkannya.
4). Pengendalian (control) Demokratis
Para anggota kopdit memiliki hak suara yang sama dan hak yang sama pula untuk berpartisipasi dalam menentukan keputusan yang berpengaruh terhadap kopdit dimana hak ini tidak tergantung pada jumlah tabungan, simpanan atau volume bisnis masing-masing anggota. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dilakukan secara proporsional ataupun representatif sesuai dengan prinsip koperasi. Kopdit juga memiliki otonomi sendiri kaitannya dengan hukum dan peraturan negara dimana negara mengakui kopdit sebagai suatu koperasi yang melayani dan dijalankan sepenuhnya oleh anggota. Pengurus yang duduk dalam suatu kopdit sifatnya sukarela dan para pengurus yang terpilih seharusnya tidak digaji. Kopdit boleh mengganti biaya-biaya sah yang dikeluarkan oleh para pengurus terpilih tersebut.
5). Non Diskriminasi
Kopdit tidak membedakan ras, kebangsaan, jenis kelamin agama maupun politik.
6). Layanan kepada Anggota
Layanan kopdit ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan baik ekonomis maupun sosial para anggotanya.
7). Distribusi kepada Anggota
Dalam rangka mendorong penghematan melalui menabung dan juga agar dapat menyediakan pinjaman serta layanan lainnya maka setiap tabungan dan simpanan diberikan bunga dengan tingkat yang wajar berada dalam batas kemampuan kopdit bersangkutan.
Jika ada laba yang tersisa dari hasil kegiatan kopdit setelah dikurangi dana cadangan dan membayar deviden terbatas atas modal sendiri sesuai ketentuan. Sisa tersebut adalah hak semua anggota. Dimana tidak boleh ada anggota yang mendapat keuntungan lebih sementara anggota lain ada yang rugi.
Kelebihan itu bisa dibagikan kepada anggota dalam bentuk bunga atau laba sesuai jumlah transaksi yang mereka lakukan dengan kopdit bisa digunakan untuk meningkatkan pelayanan tambahan yang dibutuhkan anggota.
8). Membangun Stabilitas Keuangan
Salah satu aspek utama dari kopdit adalah membangun kekuatan finansial termasuk pengadaan cadangan keuangan dan pengendalian internal yang memadai agar layanan anggota bisa terjamin keanggotaannya.
9). Tujuan Sosial
Kopdit harus secara aktif mempromosikan pendidikan kepada anggotanya dan kerjasama dengan organisasi lain demi kepentingan bersama.
10). Pendidikan yang berkelanjutan
Kopdit harus secara aktif menyelanggarakan pendidikan mengenai prinsip-prinsip ekonomi, perkoperasian, managemen koperasi, managemen keuangan, sosial, demokrasi, kemandirian dari koperasi tersebut dalam melayani kebutuhan anggota.
2.4 Peubah dan Indikator Kajian
Untuk mencapai tujuan umum pada kajian ini diidentifikasi indikator yang diasumsikan mampu menjelaskan inplementasi pelaksanaan prinsip-prinsip koperasi pada kedua sasaran kajian yang akan dibedakan dalam kajian ini. Ketujuh prinsip tersebut dijadikan variabel dan dari variabel diidentifikasi indikatornya seperti pada Tabel 1.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar