Jumat, 02 November 2012

Jurnal 2 - Kebijakan Program


Review

Kajian Penataan Kelemmbagaan Koperasi Penerima Bantuan Dana Bergulir Pengembangan Pasar Tradisional*)

*) Kajian yang dilaksanakan oleh penulis tahun 2007.
Artikel diterima 5 April 2009, peer review 22 April s.d. 8 Juni 2009, review akhir 7 Juli 2009
**) Peneliti pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK

Oleh : 
Saudin Sijabat**)


III. Kebijakan Program Bantuan Dana Bergulir Pengembangan Pasar Tradisional Melalui Koperasi

3.1 Persyaratan Pasar Tradisional, Koperasi dan Pedagang Calon Penerima Bantuan Dana Bergulir

      1. Pasar

Sebagai calon penerima perkuatan dana bergulir pengembangan pasar tradisional harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Pasar tradisional yang sedang atau akan dikembangkan diprakarsai oleh koperasi atau prakarsa Pemda dengan melibatkan koperasi, baik dalam perencanaan, penentuan harga, penempatan pedagang maupun pengelolaan.
  • Pasar tradisional yang akan dikembangkan memliki pola kepemilikan atau pemanfaatan kios dan los yang memberikan kepastian tempat berusaha bagi pedagang dalam jangka panjang.
  • Pasar tradisional yang akan dikembangkan harus didukung oleh Pemda setempat.
  • Pasar tradisional yang akan dikembangkan memiliki jumlah pedagang anggota koperasi paling sedikit 30 (tiga puluh) orang, dan pedagang yang siap menempati kios atau los segera setelah selesai dikembangkan.
      2. Koperasi

Persyaratan koperasi penerima bantuan perkuatan dana bergulir pengembangan pasar tradisional adalah sebagai berikut:
  • Telah berbadan hukum paling sedikit 1 (satu) tahun dan berkedudukan serta berusaha di wilayah pasar tradisional yang akan dikembangkan;
  • Mendapat persetujuan dari anggota/pedagang untuk melaksanakan program pengembangan yang dibuktikan dengan berita acara Rapat Anggota atau surat pernyataan;
  • Organisasi, managemen dan usaha koperasi dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan pernyataan hasil penilaian dari Dinas;
  • Mempunyai anggota sebagai pedagang minimal 30 orang;
  • Belum pernah mendapat bantuan dana bergulir serupa;
  • Bersedia dan mampu mengelola dana bergulir pengembangan pasar tradisional sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan dibuktikan dengan surat pernyataan serta rekomendasi dari dinas;
  • Bersedia memenuhi kewajiban pelaporan secara berkala sesuai format yang ditentukan ;
  • Bersedia dan mampu berpartisipasi secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan pasar tradisional serta pengembalian dana bergulir secara tepat jumlah dan waktu, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pedoman Teknis.
      3. Anggota Koperasi/Pedagang

Kriteria anggota koperasi/pedagang penerima bantuan perkuatan dana bergulir adalah:
  • Terdaftar sebagai anggota koperasi, telah memenuhi kewajiban
  • Berdomisili dan bertempat tinggal di wilayah kerja koperasi
  • Sanggup dan bersedia mentaati peraturan dan memnuhi persyaratan yang ditetapkan oleh koperasi.
  • Tidak memiliki tunggakan pinjaman pada bank atau lembaga lain.
3.2 Penetapan, pencairan, pemanfaatan dan pengembalian bantuan dana bergulir
  1. Penetapan Koperasi
  2. Tatacara pencairan bantuan
  3. Penggunaan
  4. Penyaluran
  5. Pengembalian
  6. Pengembalian Dana Bergulir dari Anggota
  7. Penetapan dan pemanfaatan jasa
  8. Perguliran Dana


Tidak ada komentar:

Posting Komentar