Review
Sistem Tanggung Renteng: Perspektif Psikososial*)
*) Kajian Asdep Urusan Penelitian Koperasi tahun 2009.
Artikel diterima 25 Mei 2009, peer review 25 Mei s.d. 8 Juni 2009, review terakhir 7 Juli 2009.
**) Peneliti Utama pada Deputi Pengkajian SDM KUKM (tim peneliti).
***) Asdep Urusan Penelitian Koperasi Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK (tim peneliti)
Oleh :
Burhanuddin R**) dan Pariaman Sinaga***)
Abstrak
Pada penilaian pertama didedikasikan untuk Puskowanjati pada ulang tahun ke-50 nya pada Maret,, 1 2009 di menerapkan sistem tanggung jawab bersama. Sistem kewajiban Reksa adalah sistem fenomenal, karena berhasil menyatukan perempuan dan ibu rumah dalam organisasi koperasi.
Dalam rangka mengungkapkan bagian dari beberapa faktor yang mempengaruhi keberhasilan dari sistem yang bersangkutan, penilaian ini dilakukan dengan menggunakan variabel psikologis dan satu terutama psikososial. Hasilnya secara signifikan menarik untuk menjadi bahan pemikiran dalam proses promosi koperasi dan pembangunan di masa yang akan datang.
Kata Kunci : Sistem tanggung renteng, kohesivitas, penyesuaian diri, kewirausahaan, dan dinamika kelompok.
I. Pengantar
Definisi koperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan kepada prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaaan. Selaku badan usaha, koperasi juga dihadapkan pada dua lingkungan bisnis yakni lingkungan eksternal dan internal, yang dipengaruhi beberapa faktor seperti: faktor sumber daya manusia (SDM), modal, pasar, teknologi, produksi, kebijakan moneter, dan kebijakan publik lainnya.
Lembaga koperasi ini terdiri dari kelompok orang yang disebut anggota berdasar sifat individu dan tidak berdasarkan modal atau saham. Oleh karena itu, aspek manusia sangat penting dalam kehidupan berkoperasi di Indonesia dan tidak hanya berdasarkan modal dan saham.
Anggota koperasi mempunyai identitas ganda, baik sebagai pemilik dan pelanggan/pengguna jasa organisasinya. Peran anggota koperasi dengan berdasar identitas tersebut merupakan faktor strategis dalam pengembangan koperasi di Indonesia. Peran aktif anggota koperasi menentukan target yang akan dicapai organisasi koperasi dapat tercapai atau tidak. Implementasi dalam mewujudkan target koperasi dapat diraih dengan bantuan manajemen dan pengurus yang mengarahkan kegiatan bisnis koperasi. Dengan demikian, terdapat dua identitas yang melekat pada anggota koperasi termasuk sebagai diri pribadi manusia dengan ciri psikologis tertentu dan terpisahkan dari kesehatan koperasi.
Koperasi tidak dapat berkembang apabila anggota koperasi tidak berperan aktif di lembaganya. Artinya, aspek psikologi dan khususnya psikososial di koperasi juga merupakan faktor penting untuk keberlangsungan hidup koperasi.
Beberapa variabel penting koperasi yang berkaitan dengan dua identitas ganda koperasi adalah; kohesivitas anggota koperasi, penyesuaian diri dan kewirausahaan. Kohesivitas anggota koperasi sesuai dengan ciri khas koperasi yaitu individu yang saling berinteraksi dalam berkelompok untuk mencapai tujuan koperasi. Penyesuaian diri berkaitan dengan peran individu untuk menyesuaikan diri terhadap kepentingan diri dan kepentingan koperasi. Kewirausahaan merupakan sikap pribadi berkaitan dengan kepentingan ekonomi pribadi dan koperasi. Terkait dengan ketiga variabel ini, naskah ini disusun berdasarkan hasil penelitian pada koperasi primer anggota Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati) dalam rangka meneliti aspek psikologis dalam pengembangan sistem tanggung renteng.
I. Pengantar
Definisi koperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan kepada prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaaan. Selaku badan usaha, koperasi juga dihadapkan pada dua lingkungan bisnis yakni lingkungan eksternal dan internal, yang dipengaruhi beberapa faktor seperti: faktor sumber daya manusia (SDM), modal, pasar, teknologi, produksi, kebijakan moneter, dan kebijakan publik lainnya.
Lembaga koperasi ini terdiri dari kelompok orang yang disebut anggota berdasar sifat individu dan tidak berdasarkan modal atau saham. Oleh karena itu, aspek manusia sangat penting dalam kehidupan berkoperasi di Indonesia dan tidak hanya berdasarkan modal dan saham.
Anggota koperasi mempunyai identitas ganda, baik sebagai pemilik dan pelanggan/pengguna jasa organisasinya. Peran anggota koperasi dengan berdasar identitas tersebut merupakan faktor strategis dalam pengembangan koperasi di Indonesia. Peran aktif anggota koperasi menentukan target yang akan dicapai organisasi koperasi dapat tercapai atau tidak. Implementasi dalam mewujudkan target koperasi dapat diraih dengan bantuan manajemen dan pengurus yang mengarahkan kegiatan bisnis koperasi. Dengan demikian, terdapat dua identitas yang melekat pada anggota koperasi termasuk sebagai diri pribadi manusia dengan ciri psikologis tertentu dan terpisahkan dari kesehatan koperasi.
Koperasi tidak dapat berkembang apabila anggota koperasi tidak berperan aktif di lembaganya. Artinya, aspek psikologi dan khususnya psikososial di koperasi juga merupakan faktor penting untuk keberlangsungan hidup koperasi.
Beberapa variabel penting koperasi yang berkaitan dengan dua identitas ganda koperasi adalah; kohesivitas anggota koperasi, penyesuaian diri dan kewirausahaan. Kohesivitas anggota koperasi sesuai dengan ciri khas koperasi yaitu individu yang saling berinteraksi dalam berkelompok untuk mencapai tujuan koperasi. Penyesuaian diri berkaitan dengan peran individu untuk menyesuaikan diri terhadap kepentingan diri dan kepentingan koperasi. Kewirausahaan merupakan sikap pribadi berkaitan dengan kepentingan ekonomi pribadi dan koperasi. Terkait dengan ketiga variabel ini, naskah ini disusun berdasarkan hasil penelitian pada koperasi primer anggota Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati) dalam rangka meneliti aspek psikologis dalam pengembangan sistem tanggung renteng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar