Review
Analisa Komparatif Antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Kredit (KOPDIT)*)
*) Kajian Kelompok Peneliti tahun 2008.
Artikel diterima 9 April 2009, Peer review 22 April s.d. 8 Juni 2009, review akhir 7 Juli 2009
**) Peneliti pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK (tim peneliti)
Oleh :
Riana Panggabean**)
Abstrak
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membandingkan Simpan Pinjam Cooperativeand Kredit Koperasi (CC) dalam melaksanakan prinsip dasar koperasi. Hasil penilaian menunjukkan bahwa: 1) Ada perbedaan antara SLC dan CC dalam menerapkan prinsip-prinsip koperasi. Perbedaannya terletak pada penentuan persyaratan anggota pada prinsip koperasi pertama: Kewajiban Kerjasama) Pelaksanaan pendidikan pada prinsip koperasi kelima, b) horisontal dan vertikal dan implementasi interlending pada prinsip koperasi keenam, c) untuk membayar pajak tersebut sevent prinsip koperasi. 2) Apa yang benar-benar di bagian bawah itu (CC) lebih baik dalam menerapkan prinsip-prinsip kerjasama: a) Anggota adalah pemilik koperasi harus dilayani dengan baik, b) Pendidikan adalah fasilitas untuk meningkatkan kemampuan dan motivasi koperasi, c) Kerjasama antara CC merupakan instrumen saling membantu antara CC dan sumber daya dari peningkatan usaha di bidang jasa render kepada anggota, d) CC memiliki standar operasional yang jelas promosi.
Saran yang diusulkan sejalan dengan kesimpulan yang disebutkan di atas: 1) LSC harus membuat persyaratan anggota yang lebih operasional sehingga anggota LSC akan lebih selektif kualitasnya. 2) Pendidikan untuk anggota dan pengelolaan SLC harus dilakukan secara rutin dan konsisten, 3) SLC perlu melakukan kerjasama horizontal dan vertikal dan mengimplementasikan interlending keuangan, 4) SLC diperlukan untuk menetapkan tingkat menengah dari SLC di tingkat kabupaten atau untuk beberapa utama SLC adalah yang berfungsi untuk mengkoordinasikan kepentingan SLC di bidang bisnis dan keuangan, 5) SLC diperlukan untuk mempersiapkan pelaksanaan standar operasional untuk SLC seperti CC.
Kata Kunci : KSP dan Kopdit berbeda dalam implementasi prinsip koperasi, syarat anggota, pendidikan, kerjasama horisontal dan vertikal.
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ketika krisis ekonomi melanda di Indonesia, koperasi dapat bertahan dan bahkan berkembang, khususnya koperasi simpan pinjam. Ini merupakan bukti bahwa koperasi perlu diperkuat dan dipertahankan sebagai lembaga keuangan mikro agar selalu mampu melayani anggota dan masyarakat disekitarnya. Usaha simpan pinjam juga menjadi cikal bakal pertumbuhan dan pengembangan koperasi simpan pinjam di Indonesia dan usaha ini merupakan usaha dominan koperasi hingga saat ini.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelakanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam, kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan,koperasi lain dan atau anggotanya.
Koperasi simpan pinjam yang dikembangkan oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM ada dua bentuk yaitu (1) Koperasi Simpan Pinjam disebut KSP melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam dan (2) Unit Usaha Simpan Pinjam disebut USP adalah unit usaha yang dibentuk dalam suatu koperasi sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi melakukan kegiatan usaha simpan pinjam (PP No 9 Thn 1995).
Selain koperasi tersebut koperasi kredit (credit union) mulai timbul di Indonesia pada tahun 1950 adalah koperasi yang mempunyai kegiatan simpan pinjam sama dengan KSP/USP yang dikembangkan oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM tersebut. Koperasi kredit dimiliki oleh sekumpulan orang dalam suatu ikatan pemersatu, bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama guna dipinjamkan diantara sesama mereka untuk tujuan produktif dan kesejahteraan anggotanya. Tujuan produktif dan kesejahteraan berarti bahwa pinjaman hanya diberikan pada anggota untuk dimanfaatkan modal usaha yang bisa meningkatkan penghasilan atau usaha stabilitas kehidupan para anggota. Artinya pinjaman tidak bisa diberikan untuk tujuan konsumtif ataupun spekulatif. Koperasi ini berhasil karena melaksanakan prinsip-prinsip koperasi secara tepat dalam menjalankan organisasi dan usahanya.
Prinsip koperasi merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari usaha lain. Yang dimaksud dengan prinsip-prinsip koperasi adalah (1) Keanggotaan sukarela dan terbuka, (2) Pengendalian oleh anggota secara demokratis, (3) Partisipasi ekonomi anggota, (4) Otonomi dan kebebasan, (5) Pendidikan dan pelatihan serta informasi, (6) Kerjasama antar koperasi dan (7) Kepedulian terhadap komunitas (Internasional Co-operative Alliance/ICA).
Berdasarkan data yang diperoleh dari Bagian Kerjasama dan Jaringan Informasi pada Deputi Pengkajian Sumberdaya UKMK, perkembangan KSP sampai Tahun 2005 sangat pesat dijelaskan sebagai berikut: (1) Jumlah KSP 1.598 unit, (2) Jumlah anggota sebanyak 480.326 orang, (3) Jumlah nasabah 878.379 orang, (4) Modal pinjaman Rp 195,873,18 juta, (5) Modal sendiri Rp 776.216,03 juta, (6) Modal penyertaan Rp 6.640,94 juta, (7) Simpanan yang diterima Rp 325.270,95 juta, (8) SHU yg belum dibagi Rp 107.364,73 juta, (9) Total aset Rp 1.393.932,55 juta dan (10) Pinjaman yang diberikan Rp 1.154.815,88 juta.
Demikian juga perkembangan USP pada tahun yang sama cukup menonjol yaitu: (1) Jumlah USP koperasi sebanyak 36.485 unit, (2) Jumlah anggota sebanyak 4.987.783 orang, (3) Jumlah nasabah 10.524.908 orang, (4) Modal pinjaman Rp 1.557.374,67 juta, (5) Modal sendiri Rp 4.054.858,83 juta, (6) Modal penyertaan Rp 200.000 juta, (7) Simpanan yang diterima Rp 1.545.578,36 juta, (8) SHU yg belum dibagi Rp 1.864.693.91, (9) Total aset Rp 7.524.063.62 juta dan (10) Pinjaman yang diberikan Rp 13.495.662 juta.
Selanjutnya perkembangan koperasi kredit (kopdit) secara kuantitatif pada tahun 2006 dijelaskan sebagai berikut: (1) Jumlah koperasi kredit di Indonesia sebanyak 1.011 unit; (2) Jumlah anggota keseluruhan 668.346 orang, terdiri dari jumlah anggota laki-laki 399.502 orang dan jumlah anggota perempuan 268.844 orang; (3) Jumlah saham sebanyak Rp 1.118.165.288.633; (4) Simpanan non saham Rp 791.834.460.114 dan; (5) Jumlah pinjaman beredar sebanyak Rp 1.865.877.600.438 (Robert M.Z. Lawang 2007). Secara kualitatif menurut hasil penelitian dijelaskan bahwa kopdit cukup pesat perkembangannya dilihat dari pertumbuhan dan usahanya karena kopdit dapat bertahan dan berkembang terus bahkan dianggap berprestasi walaupun pada masa krisis. Koperasi ini dikembangkan dan berkembang sesuai dengan jatidiri koperasi (Sumisjokartono, 2002)
KSP dan USP cukup pesat perkembangannya seperti yang disebut di atas. Namun dalam prakteknya disinyalir: (1) Ada terjadi penyimpangan-penyimpangan managemen organisasi dan usaha yang kurang sesuai dengan peraturan perundangan terutama yang menyangkut dengan prinsip dasar koperasi, (2) KSP saat ini menjadi alat untuk mencari rente ekonomi terutama fasilitasi perkuatan dari pemerintah, (3) Banyak KSP yang telah berubah menjadi lembaga keuangan yang hanya mencari keuntungan semata sehingga mengabaikan pelayanan kepada anggota. Sedangkan kopdit berhasil karena melaksanakan/menjalankan koperasinya sesuai dengan prinsip dasar koperasi secara konsisten. Kopdit dalam melaksanakan usahanya tidak menggantungkan diri kepada fasilitas dan bantuan pemerintah dan kopdit dalam melaksanakan usahanya hanya melayani anggota. masalah yang akan diamati dalam kajian ini adalah belum diketahui apa perbedaan antara KSP dengan kopdit dalam mengimplementasikan jati diri koperasi.
1.2 Tujuan dan Manfaat Kajian
Tujuan kegiatan ini adalah membandingkan KSP dan kopdit dalam implementasi prinsip dasar koperasi.
1.3 Manfaat Kajian
Sebagai bahan masukan bagi pengambil kebijakan/keputusan untuk pengembangan KSP dan kopdit lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar