Senin, 25 Maret 2013

Aspek Hukum dalam Ekonomi


1.     ALI                                                             (20211592)
2.     HOKKOP PARLIAN SITOMPUL         (23211400)
3.     MUHAMMAD ZAKARIA                       (29211361)
4.      MUKHLASIN                                           (25211028)
5.      REGGY GIFFARI                                    (25211933)

       
       Nama Usaha              : Klinik H@MIA
Alamat                       : Jl. Pedurenan 3 No. 68 Rt 03 Rw 01 Desa Pedurenan
       Tanggal Pendirian     : 10 Oktober 2003
Izin Usaha                  :  No.445.9/1040-2/Dr/Diskes/2010
Akta Notaris               : No . 1 Tanggal 24 Nopember 1999
       Penanggung Jawab   : Rohman Anda Rosmala

Praktek Dokter Umum
Dokter merupakan komponen utama dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam pemberian pelayanan kesehatan secara langsung kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugas / pekerjaannya, dokter diperbolehkan melakukan tindakan berupa intervensi medis pada tubuh manusia. Untuk itu, sebelum melaksanakan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Sejarah Klinik H@MIA
Yang melatar belakangi terciptanya klinik ini adalah adanya tuntutan masyarakat akan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau. Dengan berdirinya klinik ini diharapkan mengurangi beban masyarakat terhadap kerugian ekonomi yang dikaitkan dengan pelayanan kesehatan. 

Tujuan utama didirikannya Klinik H@MIA yaitu untuk membantu program Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam bidang kesehatan dan membuka lowongan pekerjaan untuk tenaga kerja produktif yang belum bekerja dan dalam bidang-bidang lainnya selama tidak bertentangan dengan ketentuan- ketentuan yang berlaku. Pada awal berdirinya Klinik H@MIA hanya melayani masyarakat disekitar lokasi Klinik H@MIA, namun untuk mencapai tujuan tersebut itu dirasa kurang memadai apabila bersifat lokal. Sehingga Klinik H@MIA terus menjalin kerjasama dengan perusahaan- perusahaan, sekolah-sekolah, Asuransi Pemerintah, Asuransi Swasta dan masyarakat disekitar wilayah Klinik H@MIA yang makin lama makin jauh jangkauannya.

Klinik H@MIA adalah Sebuah bentuk usaha Unit Pelayanan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat. Didirikan pada tanggal tanggal 10 Oktober 2003 dengan sasaran utama adalah wilayah Desa Pedurenan Kecamatan Gunungsindur Bogor. Berdasarkan pada : 
- Akte Notaris
No . 1 Tanggal 24 Nopember 1999 

- Izin Dinas
Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bogor No.445.9/1040-2/Dr/Diskes/2010

- Yang berkedudukan di :
 Jalan Pedurenan 3No. 68 Rt 03 Rw 01 Desa Pedurenan Kecamatan Gunungsindur – Bogor 16340 Telp. (0251) 8600023

Penanggung Jawab: Rohman Anda Rosmala

Jam Praktek Klinik H@MIA
Pagi      : 06:00 s.d 09:30
Sore     : 16:00 s.d 21:00
Seiring berjalannya waktu Klinik ini akhirnya buka jam praktek 12 jam sampai sekarang.

Visi dan Misi Klinik H@MIA

1. Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas
Untuk mencapai “ Terwujudnya Sumber Daya Manusia berkualitas melalui jalur kesehatan“ yang diutamakan adalah menciptakan pengertian dan kesadaran Pemeliharaan kesehatan sejak dini, yang akan mempengaruhi kualitas Sumber Daya Manusia terhadap Kuantitas yang akan dicapai.

2. Memberikan Solusi dalam masalah kesehatan
Klinik H@MIA berusaha mengantisipasi kendala kendala yang muncul dan menghambat kebutuhan kesehatan Sumber Daya Manusia serta memberikan suatu solusi dalam mencapai derajat kesehatan yang layak Bagi Masyarakat dan Karyawan.

3. Meringankan Biaya Pemeliharaan Kesehatan
Program yang berhubungan dengan Resiko Kesehatan merupakan suatu hal yang sangat perlu diperhatikan oleh masyarakat dan perusahaan, dimana masyarakat dan perusahaan memperhatikan biaya kesehatan dengan biaya tetap dan mendapatkan pelayanan kesehatan secara profesional sehingga dapat meringankan biaya kesehatan.

4. Memberikan Jaminan Kesehatan Yang Memuaskan
Untuk memenuhi kebutuhan pemeliharaan kesehatan ini Klinik H@MIA membuat program program kesehatan yang didukung oleh tenaga medis yang mempunyai dedikasi, personalitas dan profesionalisme tinggi dalam bidangnya masing masing sehingga konsumen mendapatkan jaminan kesehatan yang memuaskan.

MOTTO KLINIK H@MIA
“ KEPUASAN ANDA ADALAH HARAPAN KAMI “
“KESEMBUHAN ANDA ADALAH KEPUASAN KAMI “

1. Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) atau AKTA Tanah
Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun tempat usaha yang dapat diterbitkan jika rencana bangunan dinilai telah memenuhi ketentuan yang meliputi aspek pertahanan, aspek planologis, aspek teknis, aspek kesehatan, aspek kenyamanan dan aspek lingkungan. Di dalam membuka usahanya praktek klinik H@MIA menggunakan bangunan yang sudah ada ( rumah sendiri ), jadi klinik H@MIA disini tidak menggunakan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) tetapi menggunakan AKTA Tanah.












Surat  Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB 

2. Surat Izin Praktik Dokter
            Surat izin praktik (SIP) adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan. Sebelumnya para pemohon SIP harus mendapatkan Surat tanda registrasi dokter karena dalam salah satu syarat untuk mendapatakn SIP adalah STR itu sendiri. STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan yang telah diregistrasi.

Disamping ketentuan persyaratan perizinan bagi dokter, peraturan perundang-undangan juga mengatur siapa pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan/menandatangani STR dan SIP tersebut. Untuk pelayanan STR, dikarenakan konsep pelayanan STRnya dilakukan secara sentralisasi, hanya oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), tidak menimbulkan permasalahan dalam praktiknya, kecuali terkait hal teknis dalam uji kompetensinya.












3. Permohonan Izin Mendirikan Balai Pengobatan
Praktik kedokteran bukanlah suatu pekerjaan yang boleh dilakukan oleh siapa saja, melainkan hanya boleh dilakukan oleh kelompok profesional kedokteran yang memiliki kompetensi yang memenuhi standar tertentu, diberi kewenangan oleh institusi yang berwenang di bidang itu dan bekerja sesuai dengan etik, standar dan profesionalisme yang ditetapkan oleh organisasi profesinya.
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Sleman dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan dan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Permohonan yang telah lengkap syarat-syaratnya diterima oleh Dinas Kesehatan, pemohon menerima tanda terima berkas permohonan.
  3. Verifikasi data-data permohonan dan syarat oleh Dinas Kesehatan.
  4. Survei lapangan
  5. Pemrosesan Izin dan pembuatan slip pembayaran.
  6. Pemohon membayarkan retribusi dan mengambil surat izin di Dinas Kesehatan. 


4. Surat Keterangan  untuk melaksanakan operasional sebagai Balai Pengobatan
                 Surat keterangan untuk melaksanakan operasional Balai Pengobatan dapat di peroleh dari   Dinas Kesehatan setempat.

















Proses untuk mendapat Surat Keterangan melaksanakan operasional sebagai Balai Pengobatan yaitu:
1. Melapor ke Dinas Kesehatan Kota setempat utuk mendapat surat bukti lapor
2. Melapor ke kepala puskesmas wilayah kerja yang bersangkutan untuk mendapat surat rekomendasi dari kepala puskesmas
3. Melapor ke IDI setempat untuk daftar sebagai anggota IDI dan untuk mendapatkan
surat rekomendasi dari organisasi profesi, yakni IDI
4. Setelah surat rekomendasi dari IDI keluar, seluruh berkas diajukan ke BPPT untuk
mendapatkan SIP
5. Setelah mendapat SIP, TS bisa langsung buka praktek
Setelah dapat rekomendasi dari puskesmas dan IDI setempat, berikut berkas-berkas yang harus disiapin untuk diserahkan ke BPPT:
1. Photo copy ijazah terakhir
2. Photo copy KTP setempat yang masih berlaku
3. Photo copy Surat Tanda Registrasi (STR)
4. Surat Rekomendasi dari Kepala UPTD Puskesmas setempat
5. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi tempat domisili tenaga medis yang menyatakan antara lain kemampuan fisik dan mental yang didasarkan atas keterangan dokter, memiliki kemampuan keilmuan dan keterampilan klinis dalam bidang profesi yang didasarkan atas perolehan angka kredit dalam pendidikan kedokteran berkelanjutan serta memiliki moralitas dan etika yang baik untuk melakukan tugas sesuai dengan kode etik profesinya. Dalam hal keanggotaan organisasi profesi bukan berdasarkan domisili, maka pemberian rekomendasi oleh organisasi profesi disesuaikan dengan ketentuan organisasi profesi yang bersangkutan.
6. Surat pengantar dari organisasi profesi dimana tenaga medis melakukan praktek
7. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 2 x 3 sebanyak 2 (dua)lembar
8. Map snelhekter plastik warna kuning sebanyak 1 (satu) buah

5. Surat pernyatan tidak keberatan dari lingkungan setempat
          Surat yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang kita jalankan. Salah satu syarat umum untuk mendapatkan surat ini adalah tidak adanya pencemaran lingkungan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang kita lakukan. Izin lingkungan adalah izin pada ketua RT, tembusannya dapat diurus ke ketua RW dan pejabat kelurahan setempat.
















 6. Daftar Ketenagaan
           Di praktek kedokteran ini terdapat struktur organisasi / daftar ketenagaan. Ketenagaan organisasi dipertimbangkan berdasarkan kemampuan dan jumlah setiap individu. Jenis ketenagaan organisasi berdasarkan keperawatan adalah suatu profesi yang mandiri bagi setiap mereka yang mendalaminya.
  


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar