Selasa, 23 April 2013

Hukum Perdata

Aspek Hukum Dalam Ekonomi




Nama                          : Ali
NPM                           : 20211592
Kelas                          : 2EB10
Materi Bahasan         : Hukum Perdata


Hukum Perdata
     Dalam mata kuliah softkill kali ini saya akan membahas Aspek Hukum Dalam Ekonomi, dengan materi tentang Hukum Perdata , yang terdiri dari sub bab :
1. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
2. Sejarah singkat hukum perdata
3. Pengertian dan keadaan hukum di Indonesia
4. Sistematika hukum perdata di Indonesia

1. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
     Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
a. faktor ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
b. faktor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
ü  Golongan eropa dan yang dipersamakan.
ü  Golongan bumi putera ( pribumi / bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
ü  Golongan timur asing ( bangsa cina, India, arab ).
   Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas . Adapun hukum yang diperlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
a. Bagi golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku hukum perdata dan hukum dagang barat yang diselenggarakan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negara belanda berdasarkan azas konkordinasi.
b. Bagi golongan bumi putera dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
c. Bagi golongan timur asing berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan bumi putera dan timur asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada hukum eropa barat baik secara keseluruhan maupun untuk macam tindakan hukum tertentu saja.
     Peraturan - peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
a. Ordonansi perkawinan bangsa Indonesia Kristen (staatsblad 1933 bno 7.4).
b. Organisasi tentang maskapai andil Indonesia ( IMA ) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717.
     Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara , yaitu :
a. Undang-undang hak pengarang ( auteurswet tahun 1912 ).
b. Peraturan umum tentang koperasi ( saatsblad 1933 no 108 ).
c. Ordonansi woeker ( saatsblad 1938 no 523 ).
d. Ordonansi tentang pengangkutan di udara ( staatsblad 1938 no 98 ).

2. Sejarah singkat hukum perdata
     Sejarah membuktikan bahwa hokum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada watu sebagai hokum asli dari Negara-negara di Eropa, oleh karena hokum di eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan - peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah iru berbeda-beda.
     Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hokum. Akibat ketidakpuasan, sehinggga orang mencari kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon.
     Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia dan Hukum Cononiek. Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada zaman Aufklarung (jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”. Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan : “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon”untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda.
     Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Pracis pada tahun 1811, Code Civil des Francais ini tetap berlaku di Belanda. Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdatanya. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW(Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek Van Koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civils de Francais dan Code de Commerce.
     Dan pada tahun 1948, kedua UU produk Nasional - Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang sering kita kenal dengan nama KUH Sipil (KHUP) untuk BW , sedangkan KUH Dagang untuk WVK.

3. Pengertian dan keadaan hukum di Indonesia
     Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hokum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana. Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil, tetapi oleh Karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan hokum Privat materiil ( Hukum Perdata Materiil ).
     Dan pengertian dari Hukum Perdata ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan seseuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
     Disamping hukum privat materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP ( Hukum Acara Perdata ) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

4. Sistematika keadaan hokum di Indonesia
           Sistematika Hukum Perdata kita (bw) ada dua pendapat. Pendapat yang pertama yaitu dari pemberlakuan UU berisi :
· Buku I : Berisi mengenai orang. Di dalamya diatur hukum diri seseorang dan hokum kekeluargaan.
· Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan didalamnya diatur hokum kebendaan dan hukum waris.
· Buku III : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal- balik antara orang - orang atau pihak - pihak tertentu.
· Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan darluasa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa itu.

Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin di bagi dalam 4 bagian yaitu:

I
Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

II
Hukum kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu: Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hokum kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.

III
Hukum kekayaan
Mengatur prihal hubungan – hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kakayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dan kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang , karena itu dinamakan Hak Mutlak dan Hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya di namakan hak perseorangan. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas seuatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.

IV
Hukum warisan
Mengatur tantang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu hukum warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

5. Subjek dan Objek Hukum

A. Subjek Hukum

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang memilki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dalam menjalankan perbuatan hukum, Subjek hukum memilki wewenang yang di bagi menjadi 2 yaitu:
·         Wewenang untuk mempunyai hak
·        Wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan factor-faktor yang mempengaruhiya.

Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
·                     Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
·                     Badan Hukum ( Rechts Person )

1.      Manusia
Manusia sebagai subjek hukum ialah seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.

Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu:
·         Manusia mempunyai hak-hak subyektif
·         Kewenangan hukum

Syarat-syarat cakap hukum :
·          Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
·          Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
·          Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum
·          Berjiwa sehat dan berakal sehat

Syarat-syarat tidak cakap hukum :
·         Seseorang yang belum dewasa
·         Sakit ingatan
·         Kurang cerdas
·         Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
·         Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)



2.    Badan Hukum
            Yaitu badan-badan atau perkumpulan, yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum. Sebagai subjek hukum, Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :

·         Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
·        Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya

Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
·         Badan Hukum Publik
·         Badan Hukum Privat

Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
·        Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
·        Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
·        Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
·       Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.

B. Objek Hukum
Objek hukum adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat dibedakan menjadi :

1.      Benda bergerak, dibedakan atas 2 yaitu :
·        Benda bergerak karena sifatnya
·        Benda bergerak karena ketentuan UU


2.      Benda tidak bergerak, dibedakan atas 3 yaitu :
·        Benda tidak bergerak karena sifatnya
·        Benda tidak bergerak karena tujuannya 
·        Benda tidak bergerak karena ketentuan UU

Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.

C. Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (Hak Jaminan)
 Hukum benda adalah peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hak kebendaan merupakan hak mutlak.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).


Macam-macam pelunasan hutang :
1.      Jaminan Umum
Merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kerditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur. Jaminan umum dibagi 2 :

a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain



2.      Jaminan Khusus
Merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atas suatu barang tetentu secara khusus, sbg jaminan untuk melunasi utang debitur yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.

Hak kebendaan yang memberikan jaminan :
a.    Gadai
adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda bergerak, tidak untuk dipakai tetapi untuk dijadikan sbg jaminan hutang. Ada 2 pihak yang terlibat dalam perjanjian gadai :
1.      Pihak pemberi gadai (debitur)
2.      Pihak penerima gadai (kreditur)

Jika benda jaminan hilang atau rusak akan diganti 125% dari nilai taksiaran, setelah dikurangi uang pinjaman dan sewa modal. Apabila benda jaminan hilang rusak karena bencana alam, huru-hara perang, pegadaian tidak bertanggung jawab.

b.      Hipotik
Pengertian Hipotik menurut Pasal 1162 KUHPerdata :
”Suatu hak kebendaan atas barang tidak bergerak milik debitur yang dipakai sebagai jaminan”
Jangka waktu berlakunya Hipotik Kapal Laut : Tergantung pada perjanjian pokok atau perjanjin kredit yang dibuat antara debitur dengan bank kreditur
Prosedur hipotik :
Pemohon mengajukan permohonan kepada pejabat pendaftaran dan pejabat balik nama dengan mencantumkan nilai hipotik yang akan dipasang.

c.       Hak Tanggungan
Adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah.
Para pihak dalam perjanjian pemberian hak tanggungan :
• Pemberi hak tanggungan
• Penerima hak tanggungan

Objek Hak Tangunggan :
-       Menurut pasal 4 UU No.4 Tahun 1996 menegaskan bahwa objek hak tanggungan:

 Hak atas tanah yang dapat dibebani dengan hak tanggungan adalah :
1. Hak milik
2. Hak guna usaha
3. Hak guna bangunan

-     Hak pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani dengan hak tanggungan.

d.         Fidusia
Menurut pasal 1 sub 1 UU Fidusia :
“adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tsb tetap dalam penguasaan pemilik benda”

Biaya pendaftaran jaminan fidusia :
• Apabila nilai pinjaman <>
• Apabila nilai pinjaman Rp.50 juta-Rp100 juta maka besar biaya Rp.100.000
• Apabila nilai pinjaman > Rp.100 juta-Rp.250 juta maka besar biaya Rp 200.000
• Apabila nilai pinjaman > Rp.500 juta maka besar biaya Rp.500.000
• Apabila nilai pinjaman > Rp.10 milyar keatas, maka besar biaya Rp.7.500.000

Referensi :
http://wwwliaamelia.blogspot.com/p/ tugas-softskill-aspek-hukum-dalam.html
http://dwisetiati.wordpress.com/2012/06/05/sejarah-singkat-hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar