Selasa, 17 Desember 2013

Audit Forensik Untuk Mendeteksi Risiko Fraud atau Kecurangan



Bukan hal rahasia lagi di Indonesia banyak sekali kasus-kasus kejahatan kerah putih atau yang sering disebut dengan white collar crime. Kita juga sudah banyak melihat lembaga-lembaga pemerintah yang menangani masalah ini. Namun, sampai saat ini kasus white collar crime masih saja merajalela di Indonesia. Tindakan hukum yang dberikan oleh Lembaga-lembaga tersebut tidak juga memberikan efek jera kepada orang-orang yang melakukan kecurangan atau fraud. Bisa dikatakan bahwa hukum di Indonesia kurang tegas. Banyak sekali contoh kasus tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat pemerintahan yang bisa dikatakan penangannnya atau hukumannya sangat rendah. Banyak sekali yang bisa kita jadikan bahan perbandingan seorang yang hanya mencuri perabotan rumah tangga hukumannya lebih kurang 8 tahun penjara sedangkan orang yang melakukan tindakan kecurangan hanya kurang dari 5 tahun.
Terjadinya kecurangan suatu tindakan yang disengaja yang tidak dapat terdeteksi oleh suatu pengauditan dapat memberikan efek yang merugikan dan cacat bagi proses pelaporan keuangan. Adanya kecurangan berakibat serius dan membawa dampak kerugian. Apabila dilihat dari peran akuntan publik, fenomena kecurangan ini menjadi masalah yang serius karena menyangkut citra akuntan publik terutama auditornya.
Kecurangan yang dilakukan oleh manajemen dan karyawan sulit terdeteksi karena pelaku biasanya merupakan orang-orang yang dipercaya oleh perusahaan. Oleh karena itu, auditor laporan keuangan harus mempunyai keahlian untuk mendeteksi kecurangan ini. Untuk tindak lebih lanjut, auditor laporan keuangan ini hanya dapat mendeteksi saja sedangkan untuk pengungkapannya diserahkan pada auditor forensik yang lebih berwenang. Auditor forensik inilah yang nantinya akan menggunakan suatu aplikasi audit lain selain audit biasa yang digunakan para auditor laporan keuangan untuk mengungkapkan kecurangan yaitu akuntansi forensik.
Dari penjelasan panjang lebar diatas, bisa kita tarik kesimpulan Audit Forensik adalah tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan. Fungsi dari audit forensik adalah melakukan audit investigasi terhadap tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation support) di pengadilan.
A. Penilaian Risiko Fraud atau Kecurangan
Penilaian risiko terjadinya fraud atau kecurangan adalah penggunaan ilmu audit forensik yang paling luas. Melakukan audit forensik pada suatu perusahaan diharapkan agar perusahaan tidak melakukan fraud di kemudian hari. Jenis-jenis fraud yang biasanya dilakukan adalah korupsi, money laundry, illegal logging, penghindaran pajak, dan lainnya. Di Indonesia lembaga yang berhak untuk melakukan audit forensik adalah auditor BPK, BPKP, dan KPK yang memiliki sertifikat Certified Fraud Examiners (CFE).
Proses Audit Forensik
1. Identifikasi masalah
Dalam tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
2. Pembicaraan dengan klien
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.
3. Pemeriksaan pendahuluan
Dalam tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.
Pengembangan rencana pemeriksaan
Dalam tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.
4. Pemeriksaan lanjutan
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
5. Penyusunan Laporan
Pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
  1. Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
  2. Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
  3. Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.
Sumber : mediainformasi.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar