Minggu, 10 November 2013

36 Pelanggaran Berkendara yang Menjadi Kebiasaan



Perilaku berkendara mencerminkan pribadi kita para pemotor. Sedikitnya ada 36 yang kerap jadi sorotan para pengguna jalan. Kekhawatiran atas perilaku sembrono adalah memicu kecelakaan lalu lintas jalan. Tulisan ini sebagai introspeksi buat kita. Tentu saja termasuk saya yang sehari-hari menunggang si kuda besi. Etika berkendara yang luhur adalah ketika kita mau berbagi ruas jalan. Pada gilirannya terwujud dalam berkendara yang taat pada aturan. Etika berfaedah agar lalu lintas jalan menjadi lebih aman, nyaman, dan selamat. Begitu juga dengan regulasi seperti yang tertuang dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ada sejumlah etika berkendara yang masuk dalam aturan. Sebut saja misalnya, mendahulukan kendaraan yang membawa orang sakit. Tetapi ada etika yang tidak diatur secara kaku dalam regulasi. Misalnya saja, membunyikan klakson keras-keras saat melintas di sekitar rumah ibadah. Apalagi melintas di dekat rumah yang sedang berduka. Seperti apa perilaku pemotor yang seringkali disoroti? Setelah mengumpulkan informasi dari sana sini, ternyata ini dia perilaku-perilaku tersebut:
  1. Saat di lampu merah, menerabas garis putih dan zebra cross. (Pasal 287, kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
  2. Saat di lampu merah, menerabas, bergerak sebelum lampu hijau. (Pasal 287, kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
  3. Menggunakan trotoar sebagai jalan pintas di tengah kemacetan. (Pasal 287 ayat (1) pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.)
  4. Menggunakan knalpot bersuara bising. (Pasal 285 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
  5. Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain. (Pasal 300, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
  6. Berbelok tanpa menyalakan lampu isyarat. (pasal 294 menegaskan, ancaman pidana penjara satu bulan atau denda Rp 250 ribu)
  7. Berboncengan lebih dari dua orang. (pasal 292, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
  8. Membunyikan klakson yang memekakan telinga, terlebih di tengah kemacetan.
  9. Saat hujan deras, berteduh di bawah kolong jembatan secara bergerombol yang memakan ruas jalan.
  10. Berkendara dengan kecepatan tinggi di tengah keramaian lalulintas jalan raya. (pasal 287 ayat (5) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
  11. Berkendara sambil merokok.
  12. Berkendara sambil menelepon atau sms. (Pasal 283, kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu)
  13. Berkendara membawa anak kecil di bagian depan dan belakang. (pasal 292, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
  14. Aksi balapan liar di jalan umum. (Pasal 297, kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta)
  15. Berkendara sambil menggunakan earphone untuk mendengarkan musik keras-keras.
  16. Saat konvoy, menghalangi (blocking) ruas jalan milik pengguna lain.
  17. Tidak di lajur kiri. (Pasal 300, kurungan paling lama satu bulan
    atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
  18. Saat berkonvoy, membunyikan sirine dan menyalakan lampu strobo. (Pasal 287, ayat (4) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
  19. Menggunakan lampu bercahaya terang pada bagian belakang dan depan. (Pasal 279 kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
  20. Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari. (Pasal 293 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
  21. Berkendara melambat atau bergerombol melihat insiden kecelakaan di jalan raya.
  22. Melarikan diri dan tidak bertanggung jawab saat terlibat kecelakaan. (Pasal 310 ancaman kurungan minimal enam bulan dan maksimal enam tahun atau denda minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 12 juta)
  23. Menerabas pintu halang perlintasan kereta api. (Pasal 287, ayat (2) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
  24. Pengendara dan pembonceng tidak menggunakan helm saat bermotor. (Pasal 291 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, ayat (2) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
  25. Berkendara dengan alas kaki sendal jepit.
  26. Menggunakan jas hujan ponco yang lebar.
  27. Motor tidak memiliki kaca spion. (Pasal 285 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
  28. Mengangkut barang berlebihan sehingga menganggu keseimbangan pengendara.
  29. Saat keluar dari gang tidak menengok kanan kiri, langsung masuk badan jalan.
  30. Melawan arus kendaraan. (Pasal 287 ayat (1) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
  31. Berkendara tidak punya STNK. (Pasal 288 ayat (1) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
  32. Berkendara tidak punya SIM. (Pasal 281, tidak punya SIM kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta)
  33. Memberi isyarat kaki atau lampu tongkat untuk meminta jalan
  34. Tidak menyalakan lampu utama pada siang (Pasal 293 ayat (2) kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu).
  35. Mendahului dari kiri dan tidak memberi isyarat
  36. Berkendara masuk jalur busway. (Pasal 287 ayat (1) pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.)
Sanksi yang dimaksud adalah aturan di dalam Undang Undang No 22/2009 tentang LLAJ. Perilaku tersebut sebagian berlaku bagi para pengendara mobil. Jenis perilaku boleh jadi bisa bertamah di luar ke-36 hal di atas. Bagi saya, prioritas utama adalah keselamatan bagi seluruh pengguna jalan. Kita semua tahu, tidak ada faktor kecelakaan tunggal. Pasti saling terkait, sekalipun tentu ada faktor yang dominan. Nah, manusia selaku pengguna kendaraan menjadi kunci utama. Tak ada salahnya meningkatkan kepedulian demi kepentingan bersama, keselamatan di jalan.

(Sumber : jadiberita.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar