Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai diberlakukan sejak Rabu (1/1). Program baru dari Kementerian Kesehatan ini sejatinya akan lebih fokus menghadapi persoalan kesehatan warga di negeri ini. Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sebuah badan transformasi dari PT ASKES dan PT Jamsostek, JKN dijalankan melalui mekanisme asuransi sosial. Dengan menyetorkan iuran bulanan ke BPJS, peserta JKN yang memiliki risiko penyakit rendah membantu peserta yang memiliki risiko tinggi. Peserta yang sehat membantu yang sakit.
Direktur RS Fatmawati Andi
Wahyuningsih Attas menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki persiapan khusus
menyongsong program JKN. "Tidak ada hal (persiapan) khusus. Ini (JKN) kan
seperti Askes," ungkapnya, Rabu (2/1). Secara terpisah, Humas RS Premier
Jatinegara Sukendar mengatakan bahwa sejauh ini persiapan yang dilakukan
sebatas literasi mengenai program ini kepada petugas rumah sakit. "Secara
umum kami siap karena sebelumnya ada staf kami yang dilatih oleh Kemenkes guna
persiapan program ini," paparnya, Kamis (2/1).
JKN memberikan kesempatan bagi semua
warga tanpa terkecuali mendapat fasilitas kesehatan. Bagi para pekerja bukan
penerima upah (wiraswasta, pekerja paruh waktu) bisa mengikuti program ini
dengan mendaftarkan diri ke kantor BPJS mulai 1 Januari 2014 dan dikenakan
iuran bulanan sesuai dengan kelas pelayanan rumah sakit. Mulai dari Rp. 25.500
per bulan per orang untuk perawatan di ruang kelas III, Rp. 42.500 untuk
perawatan di rumah sakit kelas II, dan Rp. 59.500 per orang per bulan untuk
perawatan di rumah sakit kelas I.
Sementara itu, untuk masyarakat
miskin dan tidak mampu, iuran ditanggung oleh pemerintah. Menurut rencana, pada
2019, seluruh warga Indonesia sudah terdaftar dalam program ini. Para peserta
BPJS akan mendapat jaminan penyuluhan kesehatan, pengobatan, keluarga
berencana, imunisasi, dan akomodasi rawat inap.
Sumber :
delapan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar