Senin, 27 Januari 2014

Rumah Sakit di Jakarta Siap Jalankan JKN


             Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai diberlakukan sejak Rabu (1/1). Program baru dari Kementerian Kesehatan ini sejatinya akan lebih fokus menghadapi persoalan kesehatan warga di negeri ini. Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sebuah badan transformasi dari PT ASKES dan PT Jamsostek, JKN dijalankan melalui mekanisme asuransi sosial. Dengan menyetorkan iuran bulanan ke BPJS, peserta JKN yang memiliki risiko penyakit rendah membantu peserta yang memiliki risiko tinggi. Peserta yang sehat membantu yang sakit.
Direktur RS Fatmawati Andi Wahyuningsih Attas menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki persiapan khusus menyongsong program JKN. "Tidak ada hal (persiapan) khusus. Ini (JKN) kan seperti Askes," ungkapnya, Rabu (2/1). Secara terpisah, Humas RS Premier Jatinegara Sukendar mengatakan bahwa sejauh ini persiapan yang dilakukan sebatas literasi mengenai program ini kepada petugas rumah sakit. "Secara umum kami siap karena sebelumnya ada staf kami yang dilatih oleh Kemenkes guna persiapan program ini," paparnya,  Kamis (2/1).
JKN memberikan kesempatan bagi semua warga tanpa terkecuali mendapat fasilitas kesehatan. Bagi para pekerja bukan penerima upah (wiraswasta, pekerja paruh waktu) bisa mengikuti program ini dengan mendaftarkan diri ke kantor BPJS mulai 1 Januari 2014 dan dikenakan iuran bulanan sesuai dengan kelas pelayanan rumah sakit. Mulai dari Rp. 25.500 per bulan per orang untuk perawatan di ruang kelas III, Rp. 42.500 untuk perawatan di rumah sakit kelas II, dan Rp. 59.500 per orang per bulan untuk perawatan di rumah sakit kelas I.
Sementara itu, untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, iuran ditanggung oleh pemerintah. Menurut rencana, pada 2019, seluruh warga Indonesia sudah terdaftar dalam program ini. Para peserta BPJS akan mendapat jaminan penyuluhan kesehatan, pengobatan, keluarga berencana, imunisasi, dan akomodasi rawat inap.
Sumber : delapan6.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar