KODE
ETIK IAI
Pada
tahun 1998, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) merumuskan etika profesional baru
yang diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia. Sebagai induk
organisasi, IAI merumuskan Prinsip Etika yang berlaku umum untuk semua anggota
IAI. Dasar pemikiran dalam penyusunan etika profesional setiap profesi adalah
kebutuhan atas profesi tersebut terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh
profesi.
Etika
profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku
anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam kode
etik yang berlaku sejak tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang
berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen
menjabarkan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara
khusus bagi anggota IAI.
A.
Prinsip
Etika IAI
Prinsip
Kesatu: Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setipa anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegitan yang
dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Prinsip
Kedua: Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Prinsip
Ketiga: Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Prinsip Keempat: Objektivitas
Prinsip Keempat: Objektivitas
Objektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur,
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Setiap anggota harus
menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajban profesionalnya.
Prinsip
Kelima: Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak
menggambarkan dirinya memiliki keandalan atau pengalaman yang tidak mereka
miliki. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
1.
Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian
ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh
pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang
relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
2.
Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi
harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi
profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi
akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk
memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang
konsisten.
Sedangkan kehati-
hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab
profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
Prinsip
Keenam: Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di
bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya
menghormati prinsip kerahasiaan.
Prinsip Ketujuh: Perilaku Profesional
Prinsip Ketujuh: Perilaku Profesional
01. Kewajiban untuk
menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh
amggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan : Standar Teknis
Prinsip Kedelapan : Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar professional yang relevan.
01. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan
peraturan perundang- undangan yang relevan.
B.
Aturan
Etika IAI
Dalam Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik ini digunakan singkatan KAP dengan dua makna: (1)
Kompartemen Akuntan Publik, dan (2) Kantor Akuntan Publik. KAP yang bermakna
Kompartemen Akuntan Publik selalu ditulis IAI- KAP, yang berarti Ikatan Akuntan
Indonesia Kompartemen Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kantor Akuntan Publik
ditulis tanpa didahului dengan IAI.
Aturan
etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia- Kompartemen
Akuntan Publik (IAI- KAP) dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP
maupun bukan anggota IAI-KAP (yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik
(KAP). Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh
anggota KAP.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar