Tempat seorang Auditor bekerja
Profesi
akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang
akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang
bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi
akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan
publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan
konsultan manajemen.
Adapun ciri profesi adalah sebagai
berikut:
- Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
- Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
- Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah.
- Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Persyaratan
ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai
salah satu profesi. Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa
akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah
kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot
yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum
atau bidang teknik. Secara garis besar Akuntan dapat digolongkan sebagai
berikut:
A. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan
eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar
pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor
akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang
bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang
akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh
izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan
pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi
manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
B. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu
perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan
atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf
biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas
mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada
pihak- pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin
perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern.
C. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada
lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
D. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam
pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Seseorang berhak menyandang gelar Akuntan bila telah
memenuhi syarat antara lain: Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas
Ekonomi Perguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan atau
perguruan tinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang
telah berhak memberikan gelar Akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti Ujian
Nasional Akuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan Tinggi
Ilmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.
Sumber :
http://www.academia.edu/8105770/Profesi_Akuntansi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar