JASA
AKUNTAN PUBLIK
Profesi akuntan publik atau auditor
independen memberikan berbagai macam jasa bagi masyarakat, yang dapat
digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu:
1. Jasa Penjaminan (Assurance Services)
Jasa
penjaminan adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan. Jasa penjaminan bukan merupakan jasa baru yang
diperlukan oleh masyarakat. Salah satu jenis jasa penjaminan yang diberikan
oleh profesi akuntan publik atau auditor independen adalah jasa atestasi.
Jasa Atestasi
Jasa atestasi adalah jenis jasa penjamin
yang dilakukan kantor akuntan publik dengan menerbitkan suatu laporan tertulis
yang menyatakan kesimpulan tentang keandalan pernyataan tertulis yang dibuat
oleh pihak lain.
Jasa atestasi diberikan untuk memberikan
pernyataan atau pertimbangan sebagai pihak yang independen dan kompeten
tentang sesuatu pernyataan (asersi) suatu satuan usaha telah sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan.
Ada tiga bentuk jasa atestasi, yaitu :
- Audit Atas Laporan Keuangan Historis
Audit atas laporan keuangan
historis adalah salah satu bentuk jasa atestasi yang dilakukan auditor. Dalam
pemberian jasa ini auditor menerbitkan laporan tertulis yang berisi pernyataan
pendapat apakah laporan keuangan telah disusun sesuai prinsip-prinsip akuntansi
yang berlaku umum.
- Review Atas Laporan Keuangan Historis.
Review atas laporan keuangan historis adalah jenis lain dari jasa atestasi, yang
diberikan kantor-kantor akuntan public. Banyak perusahaan non publik
menginginkan jaminan atas laporan keuangannya dengan biaya murah, audit atas
laporan keuangan menghasilkan jaminan yang tinggi sedangkan review hanya
menghasilkan jaminan yang moderat atas laporan keuangan, dan untuk mendapatkan
jaminan demikian dibutuhkan bukti yang lebih sedikit. Review untuk
keperluan tertentu dipandang sudah cukup memadai dan dapat dilakukan oleh
akuntan publik dengan biaya pemeriksaannya lebih murah.
- Jasa Atestasi Lainnya.
Selain jasa audit dan review,
kantor akuntan publik juaga memberikan jasa atestasi lainnya yang baiayanya
merupakan perluasan dari audit atas laporan keuangan, ini dikarenakan para
pemakai laporan keuangan membutuhkan jaminan independen tentang informasi
lainnya, misalnya bank sering minta kepada debiturnya untuk diperiksa akuntan
publik agar mendapatkan jaminan bahwa debitur telah melaksanakan
ketentuan-ketentuan tertentu yang tercantum dalam akad kredit. Contoh lainnya
yakni penjaminan mengenai pengendalian intern dan jasa atestasi atas laporan
keuangan prospektif.
2. Jasa Bukan Penjaminan (Non-Assurance Services)
Jasa bukan
penjaminan adalah jasa yang diberikan oleh akuntan publik atau auditor
independen yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan
negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Profesi
akuntan publik atau auditor independen juga memberikan berbagai jenis jasa lain
yang pada umumnya tidak atau bukan merupakan jasa penjaminan. Jenis jasa bukan
penjaminan yang diberikan oleh akuntan publik atau auditor independen adalah
jasa akuntansi dan pembukuan, jasa perpajakan, dan jasa konsultasi manajemen.
Sumber :
http://keuanganlsm.com/jasa-yang-diberikan-oleh-profesi-auditor-lndependen/
http://jasaakuntingpublik.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar