Kamis, 11 Oktober 2012

Jurnal Ekonomi Koperasi 2

Review


Kajian Penataan Kelemmbagaan Koperasi Penerima Bantuan Dana Bergulir Pengembangan Pasar Tradisional*)

*) Kajian yang dilaksanakan oleh penulis tahun 2007.
Artikel diterima 5 April 2009, peer review 22 April s.d. 8 Juni 2009, review akhir 7 Juli 2009
**) Peneliti pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK


Oleh : 
Saudin Sijabat**)

Abstrak
          Lembaga adalah "suatu sistem organisasi yang dapat mengontrol sumber daya". Kelembagaan memiliki karakteristik antara lain: a border) Yurisdiction yang menentukan siapa dan apa yang tercakup dalam sistem dan terkait dengan batas kewenangan dan kekuasaan, b) hak kekayaan intelektual. Fitur ini mengacu pada pasti hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum, tradisi adat / dan / atau konsensus. Klarifikasi hak kekayaan intelektual di lembaga ini sebagai sumber kekuatan peserta pengembangan dalam mengembangkan akses dan kontrol terhadap lalu lintas dan alokasi sumber daya. Ciri lainnya adalah c) Representasi regulasi yang dapat memastikan siapa yang berhak terhadap sesuatu dalam setiap proses pengambilan keputusan.
           Dana bergulir untuk pengembangan pasar tradisional melalui koperasi dana pemerintah untuk anggaran berasal dari Negara Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang disalurkan kepada koperasi untuk mengembangkan pasar tradisional oleh koperasi dan sejak saat itu meminjamkannya kepada anggota under skema dana bergulir antar koperasi.

Kata Kunci : Koperasi, kelembagaan, managemen, dana bergulir, pasar tradisional

I. Pendahuluan
           Pesatnya perkembangan pembangunan sarana pemasaran yang dilakukan oleh pemerintah dan dunia usaha perdagangan lainnya seperti supermaket, mall, swalayan dan bentuk-bentuk perkulakan lainnya yang sudah merambah ke daerah pemukiman dan pedesaan, juga diikuti dengan perkembangan usaha ritel dan pedagang eceran dalam bentuk Indomart atau Alfamart dan sejenisnya, berdampak pada koperasi yang bergerak dibidang perdagangan khususnya koperasi pengelola pasar tradisional harus menyesuaikan diri agar selalu bisa eksis untuk memberikan pelayanan kepada anggotanya para pedagang. Apabila hal ini tidak dilakukan, sudah barang tentu koperasi pasar akan semakin jauh dari akses-akses usaha yang diperlukan anggota karena tidak dapat memberikan pelayanan yang efektif kepada anggota sehingga koperasi tidak mampu bersaing dengan usaha-usaha sejenis.

1.1 Tujuan
           Kegiatan ini bertujuan untuk penataan kelembagaan koperasi penerima bantuan dana bergulir pengembangan pasar tradisional, sehingga koperasi pasar tradisional selain mampu melakukan program dengan baik, juga agar koperasi memiliki daya tahan dan daya saing untuk melakukan aktivitas, terutama menjalankan usahanya dalam memberikan pelayanan terhadap anggota.

1.2 Sasaran
           Sasaran kajian adalah: 1). Terwujudnya Lembaga Koperasi Pasar yang baik, untuk mengelola pasar tradisional; 2). Terwujudnya peningkatan kinerja koperasi pasar sehingga pengelola pasar tradisional semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada anggota dan UKM yang berusaha dalam pasar tradisional dimaksud; 3). Terwujudnya peningkatan peran serta anggota koperasi dan UKM secara aktif dalam membangun kemandirian koperasi yang tangguh secara berkelanjutan; 4). Terwujudnya peningkatan nilai manfaat dan nilai tambah bagi anggota koperasi dan UKM melalui peningkatan aktivitas usaha dan organisasi koperasi secara terbuka dan demokratif.

1.3 Ruang Lingkup
           Ruang lingkup kegiatan adalah penataan kelembagaan koperasi penerima bantuan dana bergulir pengembangan pasar tradisional, sehingga partisipasi anggota koperasi tidak hanya pada aktivitas usaha saja, tetapi juga dalam aktivitas managemen koperasi. Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah: 1). Memilih lokasi pelaksanaan survey terhadap pembina koperasi propinsi, kabupaten/kota, dan pengurus koperasi; 2). Menyiapkan panduan dan kuesioner pengumpulan data dari pengurus koperasi; 3). Merumuskan indikator kajian penetaan kelembagaan koperasi pengelola pasar tradisional; 4). Melakukan pengumpulan data dan informasi lapang; 5). Melakukan pembahasan konsep kajian untuk penataan kelembagaan koperasi pengelola pasar tradisional; 6). Penyempurnaan konsep final hasil kajian penataan kelembagaan koperasi pengelola pasar tradisional.

1.4 Metodologi
           Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah penelitian lapang dengan metode Analisis Deskriptif, pendekatan partisipatif. Dengan model analisis ini, pembahasan hasil analisa dapat dilakukan secara komprehensif dan selanjutnya menyusun ruang lingkup wilayah dan pendataan, meliputi:
  1.  Wilayah Kajian
  2.  Jenis dan Sumber Data

II. Tinjauan Teoritis
2.1 Pemahaman Koperasi
          Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dalam melakukan kegiatannya berdasarkan pada prinsip koperasi, seperti tertuang dalam UU Republik Indonesia, Nomor 25 Tahun 199 2, Tentang Perkoperasian. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dalam tata perekonomian nasional.
Perumusan jatidiri koperasi menurut ICA di Manchaster (ICA Cooperative Identity Statement/ICS) tahun 1995, terdiri dari:
  1. Definisi Koperasi. Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang yang berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis;
  2. Nilai-nilai. Koperasi memiliki nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokratis, persamaan, kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain;
  3. Prinsip-prinsip (sebagai penjabaran nilai-nilai), prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut: a). Keanggotaan sukarela dan terbuka; b). Pengendalian oleh anggota secara demokratis; c). Partisipasi ekonomi anggota; d). Otonomi dan kebebasan; e). Pendidikan, pelatihan dan informasi; f). Kerjasama diantara koperasi; g). Kepedulian terhadap komunitas.
2.2 Ciri-ciri Koperasi Indonesia
           Indonesia termasuk salah satu negara yang menerbitkan perundang-undangan yang khusus mengatur koperasi. Undang-undang (UU) yang berlaku saat ini adalah UU RI Nomor 25 Tahun 1992, Tentang perkoperasian. Ciri-ciri koperasi Indonesia secara umum dituangkan dalam pasal 2, 3, 4, dan 5 menetapkan prinsip koperasi Indonesia, yang terdiri dari 7 (tujuh) butir yang dituangkan dalam 2 ayat, yaitu: 1). Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; 2). Pengelolaan dilakukan secara demokratis; 3). Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota; 4). Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; 5). Kemandrian; 6). Pendidikan perkoperasian; 7). Kerjasama antar koperasi.

2.3 Ciri-ciri Organisasi Koperasi
           Koperasi, merupakan bentuk perusahaan yang unik berbeda dengan bentuk perusahaan kapitalistik pada umumnya. Perbedaan itu antara lain:
a. Koperasi dibentuk bukan untuk mengejar keuntungan bagi perusahaan koperasi sendiri, melainkan diberi tugas melayani anggotanya, agar anggotanya meraih keuntungan yang lebih baik.
b. Keberhasilan perusahaan kapitalistik diukur dari kemampuan meraih laba, perusahaan koperasi diukur dari kemampuannya memperbaiki kondisi ekonomi rumah tangga para anggotanya.

2.4 Konsep Managemen Koperasi
           Managemen koperasi adalah proses mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia, material dan keuangan koperasi untuk mencapai tujuan koperasi yang ditetapkan, yaitu untuk menghasilkan manfaat yang dapat digunakan oleh anggotanya dalam upaya meningkatkan kegiatan ekonominya. Proses, berarti managemen koperasi merupakan serangkaian kegiatan yang teratur, melalui tahap perencanaan, pengorganisasian pelaksanaan dan pengendalian. Optimal mengandung maksud bahwa sumber daya koperasi dikelola secara efisien dan efektif.

2.5 Konsepsi Penataan Kelembagaan
           Program bantuan perkuatan yang disalurkan Kementerian Negara Koperasi dan UKM selama ini, masih kurang memperhatikan unsur kelembagaan sebagai faktor penting untuk menjamin keberhasilan dan kelangsungan pembangunan, khususnya pemberdayaan UMKM, yang relatif belum berkembang. Hal ini karena kita masih kurang menyadari, bahwa kelembagaan adalah faktor strategis yang menentukan keberhasilan pembangunan ekonomi terutama di sektor pertanian, industri kerajinan, bisnis ritel karena sifatnya yang padat karya dan lingkup usahanya yang relatif luas. Kelembagaan merupakan unsur esensial yang tidak bisa dijiplak mentah‑mentah atau dipinjam dari luar, tidak seperti halnya modal dan teknologi (Soetrisno, 1989).

III. Kebijakan Program Bantuan Dana Bergulir Pengembangan Pasar Tradisional Melalui Koperasi
3.1 Persyaratan Pasar Tradisional, Koperasi dan Pedagang Calon Penerima Bantuan Dana Bergulir
      1. Pasar
  • Pasar tradisional yang sedang atau akan dikembangkan diprakarsai oleh koperasi atau prakarsa Pemda dengan melibatkan koperasi, baik dalam perencanaan, penentuan harga, penempatan pedagang maupun pengelolaan.
  • Pasar tradisional yang akan dikembangkan memliki pola kepemilikan atau pemanfaatan kios dan los yang memberikan kepastian tempat berusaha bagi pedagang dalam jangka panjang.
  • Pasar tradisional yang akan dikembangkan harus didukung oleh Pemda setempat.
  • Pasar tradisional yang akan dikembangkan memiliki jumlah pedagang anggota koperasi paling sedikit 30 (tiga puluh) orang, dan pedagang yang siap menempati kios atau los segera setelah selesai dikembangkan.
      2. Koperasi
Persyaratan koperasi penerima bantuan perkuatan dana bergulir pengembangan pasar tradisional adalah sebagai berikut:
  • Telah berbadan hukum paling sedikit 1 (satu) tahun dan berkedudukan serta berusaha di wilayah pasar tradisional yang akan dikembangkan;
  • Mendapat persetujuan dari anggota/pedagang untuk melaksanakan program pengembangan yang dibuktikan dengan berita acara Rapat Anggota atau surat pernyataan;
  • Organisasi, managemen dan usaha koperasi dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan pernyataan hasil penilaian dari Dinas;
  • Mempunyai anggota sebagai pedagang minimal 30 orang;
  • Belum pernah mendapat bantuan dana bergulir serupa;
      3. Anggota Koperasi/Pedagang
Kriteria anggota koperasi/pedagang penerima bantuan perkuatan dana bergulir adalah:
  • Terdaftar sebagai anggota koperasi, telah memenuhi kewajiban.
  • Berdomisili dan bertempat tinggal di wilayah kerja koperasi
  • Sanggup dan bersedia mentaati peraturan dan memnuhi persyaratan yang ditetapkan oleh koperasi.
  • Tidak memiliki tunggakan pinjaman pada bank atau lembaga lain.
3.2 Penetapan, pencairan, pemanfaatan dan pengembalian bantuan dana bergulir
  1. Penetapan Koperasi
  2. Tatacara pencairan bantuan
  3. Penggunaan
  4. Penyaluran
  5. Pengembalian
  6. Pengembalian Dana Bergulir dari Anggota
  7. Penetapan dan pemanfaatan jasa
  8. Perguliran Dana

IV. Evaluasi Terhadap Kelembagaan Koperasi Pasar Penerima Program Bantuan Dana Bergulir Pengembangan Pasar Tradisional

4.1 Koperasi Pasar Penerima Program Bantuan Dana Bergulir Pengembangan Pasar Tradisional
           Dari data sekunder yang diperoleh dari Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha, Kementerian Negara Koperasi dan UKM sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2005 telah melakukan pengembangan pasar tradisional di 5 (lima) propinsi dan 7 (tujuh) kabupaten/kota serta jumlah koperasi sebanyak 9 (sembilan) koperasi pasar, dengan jumlah dana yang telah direalisasikan sebesar Rp 34,125 miliar. Data hasil kunjungan kepada koperasi pasar penerima bantuan dana bergulir pengembangan pasar tradisional.

4.2 Keragaan Kelembagaan Koperasi Pasar
  1. Propinsi Nangro Aceh Darussalam, Kabupaten Gayo Lues di Koperasi Pasar Pelita Karya
  2. Propinsi Bengkulu, Kota Bengkulu di Koperasi Pasar Pagar Dewa
  3. Propinsi Sumatera Selatan, Kabupaten OKU dan Kota Palembang sebanyak tiga ( 3) Koperasi
  4. Propinsi Sulawesi Selatan, Kab. Sinjai dan Kab. Bone ada 3 Koperasi
  5. Propinsi Jawa Tengah Kabupaten Kebumen di Koperasi Pasar Melati
4.3 Langkah-Langkah Penataan Kelembagaan Koperasi Pasar Tradisional.
           Untuk perbaikan pelaksanakan penataan kelembagaan koperasi penerima program bantuan perkuatan dana bergulir pengembangan pasar tradisional yang akan datang, maka perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Mempersiapkan formulir angket isian, untuk mengetahui kelengkapan organisasi, tatalaksana dan administrasi usaha koperasi pasar yang mengajukan permohonan bantuan dana bergulir pengembangan pasar tradisional.
  2. Melakukan kunjungan ke koperasi yang terdaftar sebagai calon penerima program bantuan perkuatan dana bergulir pengembangan pasar tradisional untuk melakukan evaluasi.
  3. Mengecek kelengkapan buku-buku administrasi koperasi sebagaimana ditetapkan (16 buku) dan menguji ketertiban pelaksanaannya. Dalam mengelola administrasi usaha koperasi, pengelola supaya menyelenggarakan pembukuan sesuai standar akuntasi keuangan koperasi yang berlaku.
  4. Mengecek kebenaran laporan pengurus/pengelola koperasi tentang pengelolaan organisasi dan usaha yang dilaksanakan, apakah sesuai dengan laporan yang disampaikan kepada Tim.
V. Kesimpulan dan Saran
           Hasil kajian penataan kelembagaan koperasi pasar penerima program bantuan dana bergulir pengembangan pasar tradisional yang telah dilaksanakan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Kelembagaan koperasi pasar tradisional sangat perlu didata, mengingat dari sampel yang ditinjau diberbagai propinsi, kondisi kepemilikan dan pengerjaan buku-buku administrasi sangat kurang baik.
  2. Pelaksanaan RAT pada beberapa koperasi belum dilaksanakan sebagaimana mestinya, pada hal RAT adalah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
  3. Laporan pertanggungjawaban pengurus belum memenuhi standar pelaporan sebagaimana layaknya. Hal ini terkait dengan kurang tertibnya administrasi organisasi dan usaha serta lemahnya kemampuan SDM koperasi dalam pemahaman administrasi managemen.
  4. Pengelolaan dan penyaluran bantuan perkuatan dana bergulir pengembangan pasar tradisional masih kurang tertib sesuai dengan ketentuan.
  5. Dalam penunjukan/penetapan koperasi pelaksana program, khususnya pengelola bantuan perkuatan atau sejenisnya, agar terlebih dahulu dilakukan penataan kelembagaan terhadap koperasi calon pengelola bantuan perkuatan.
  6. Koperasi Pengelola bantuan dana bergulir perlu memiliki sistem administrasi yang lengkap sebagai dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengelola dana publik, maka dianjurkan koperasi pengelola bantuan dana bergulir pembangunan pasar tradisional agar memiliki buku-buku tersebut di atas.
  7. Pemanfaatan jasa atau bunga yang termuat dalam pasal 14 Juknis pelaksanaan bantuan perkuatan dana bergulir pembangunan pasar tradisional, maka dana dimaksud belum dapat dimanfaatkan oleh koperasi sebagaimana mestinya, juknis yang bermasalah tentang pengunduran diri dari anggota, dimana diminta ada petunjuk/persetujuan dari menteri tentang pelaksanaan pasal 14.
  8. Meningkatkan kemampuan managerial dan kompetensi SDM koperasi (anggota, pengurus, Badan Pengawas dan Karyawan Koperasi) untuk membangun komitmen, kapasitas dan tanggung jawabnya terhadap kegiatan koperasi pengelola pasar tradisional sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing dalam managemen koperasi. Untuk itu perlu diintensifkan pelaksanaan bimbingan konsultasi, pendidikan dan latihan, diskusi temu usaha, pengendalian, monitoring dan evaluasi secara reguler oleh pejabat pembina koperasi. Kegiatan pembinaan ini difokuskan pada

VI. DAFTAR PUSTAKA
Anonim, (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 199 2, Tentang Perkoperasian. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Mengah R.I. Jakarta
-------------, (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008, Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. R.I. Jakarta.
--------------, (2007). Peraturan Pemerintah R.I. Nomor : 9 Tahun 1995, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Kementerian Negara Koperasi dan UKM R.I. Jakarta.
-------------, (2007). Pembinaan Peningkatan Kualitas Pemberdayaan Kelembagaan Koperasi. Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM. Jakarta.
--------------, (2004. Kamus Istilah Pemberdayaan Koperasi dan UKM. Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Jakarta.
---------------, (2007). Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor : 22/PER/M. KUKM/IV/2007, Tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi. Kementerian Negara Koperasi dan UKM. R.I. Jakarta.
Soediyono Reksoprayitno, (2000). Ekonomi Makro, Analis IS-LM dan Permintaan- Penawaran Agregatif. BPFE. Yokyakarta.
Halomoan Tamba, Saudin Sijabat, (2006). Pedagang kaki Lima : Entrepreneur Yang Terabaikan. Infokop No. 29 Tahun XXII 2006, Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK. Jakarta.
Saudin Sijabat, (2007). Pegadaian Versus Bank Umum (Menilai Profil Yang Potensial Untuk Menjadi Lembaga Perkreditan Rakyat). Infokop Volume 15 No. 2 Tahun 2007, Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK. Jakarta.
Saudin Sijabat, (2008). Potret Iklim Usaha Pemberdayaan UKMK. Infokop Volume 16 - September 2008, Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK. Jakarta.
Saudin Sijabat, (2008). Kajian Pengendalian Anggota pada Koperasi Dalam Rangka Peningkatan Kinerja Koperasi. Jurnal Pengkajian Koperasi dan UKM Volume 3 – September 2008, Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK. Jakarta.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar