Vonis
16 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta, kepada Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), terdakwa kasus dugaan suap
pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), dinilai
sudah tepat. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar
mengatakan, dari sudut penuntutan, sudah cukup memenuhi target. Sebab, kata dia, strafmaat atau jumlah
penghukuman yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor hanya berbeda
10 persen saja dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), yang menuntut LHI dengan 18 tahun penjara. "Apakah sudah
adil? Ini menjadi relatif. Tapi pertimbangan hakim yang menyebutkan bahwa
tindakan LHI telah meruntuhkan kepercayaan publik pada DPR dan dunia politik
adalah sudah sangat tepat," ujarnya.
Sebagaimana
diketahui, Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq
(LHI), tidak terima dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) dan langsung mengajukan banding tanpa berkonsultasi terlebih dahulu
dengan tim kuasa hukum, pada sidang dengan agenda vonis, Senin, 9 Desember 2013
kemarin. "Saya mengambil keputusan tanpa konsultasi dengan tim penasihat
hukum, saya tidak menerima dan akan naik banding," kata Luthfi usai
mendengar pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said,
Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013).
Luthfi
terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi menyebutkan, majelis
hakim telah mengesampingkan pertimbangan dari tim kuasa hukumnya dan menerima
100 persen dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). "Tidak ada satu pun pertimbangan pengacara saya yang
diterima," ucapnya. Majelis hakim menjatuhkan pidana selama 16 tahun
penjara dengan denda Rp1 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan penjara
selama 1 tahun. Majelis Hakim menilai, terdakwa juga dinyatakan terbukti secara
sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana
pencucian uang.
Luthfi dianggap melanggar pasal 3 huruf a,b,c dan pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Luthfi dianggap melanggar pasal 3 huruf a,b,c dan pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sumber : Sindonews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar