Jumat, 02 November 2012

Jurnal 1 - Tinjauan Konsep


Review

Analisa Komparatif Antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Kredit (KOPDIT)*)

*) Kajian Kelompok Peneliti tahun 2008.
Artikel diterima 9 April 2009, Peer review 22 April s.d. 8 Juni 2009, review akhir 7 Juli 2009
**) Peneliti pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK (tim peneliti)

Oleh : 
Riana Panggabean**)



II. TINJAUAN KONSEP

          Sesuai dengan tujuan kegiatan ini yaitu membandingkan KSP dan kopdit dalam implementasi prinsip dasar koperasi. Perlu ditelusuri konsep prinsip-prinsip dasar koperasi, sesuai Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi dan Manajemen Operasional Koperasi Kredit. Hal ini dapat diuraikan sebagai berikut:

2.1 Prinsip-prinsip Koperasi

          Perincian prinsip-prinsip koperasi yang menjadi landasan operasional KSP dan kopdit dijelaskan sebagai berikut:

  1). Keanggotaan yang Bersifat Terbuka dan Sukarela

              Keterbukaan dalam organisasi koperasi hanya bisa terlaksana jika ada kesukarelaan. Ada 4 prinsip yang berkaitan dengan keanggotaan yaitu Prinsip keterbukaan adalah tanpa pembatasan yang dibuat-buat seperti simpanan pokok atau pendaftaran. Prinsip yang utama adalah sekali anggota diterima menjadi anggota koperasi mempunyai hak-hak yang sama dengan anggota sebelumnya termasuk dalam hak suara tanpa melihat besarnya total simpanan. Prinsip nondiskriminasi adalah bahwa anggota tanpa diskriminasi sosial, politik dan agama apapun. Prinsip tanggung jawab adalah keanggotaan koperasi harus terbuka terhadap semua orang yang mau menerima tanggung jawab sebagai anggota. Tanggung jawab meliputi: kontribusi dalam modal, partisipasi dalam bisnis, menanggung kontrol organisasi secara demokratis dan bila perlu meminta pertanggungjawaban pemimpin yang dipilih anggotanya.


              Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi artinya bahwa: (1) Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksa oleh siapapun, (2) Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar. Sifat terbuka memberi arti dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi apapun.
Sukarela artinya orang-orang yang secara sukarela memilih untuk membuat komitmen terhadap koperasi mereka bahwa bergabungnya seseorang menjadi anggota koperasi tidak karena paksaan dalam bentuk apapun.

                Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah organisasi yang bersifat sukarela dan terbuka bagi semua orang yang bersedia memanfaatkan pelayanannya dan bersedia pula untuk menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan jenis kalamin (gender), latar belakang, sosial, ras, politik dan agama.



  2). Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis


           Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Karena koperasi adalah organisasi demokratis dikendalikan oleh anggotanya maka setiap anggota memiliki hak suara, hak pilih dan hak untuk menentukan sikap yang sama. Operasional prinsip ini dalam banyak koperasi diwujudkan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) dimana anggota aktif dalam membahas masalah dan kebijakan-kebijakan yang akan diputuskan, untuk menemukan sikap yang sama.



  3). Anggota Berpartisipasi Dalam Kegiatan Ekonomi

          Para anggota memberikan kontribusi modal secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis terhadap modal, Sebagian dari modal menjadi milik bersama koperasi. Apabila ada modal lain hanya akan diberikan imbalan yang terbatas. Sisa Hasil Usaha dialokasikan untuk pengembangan koperasi, membentuk dana cadangan, dibagikan kepada anggota seimbang dengan transaksi yang mereka lakukan mendukung kegiatan lainnya yang disahkan rapat anggota.

  4). Adanya Otonomi dan Kemandirian

               Koperasi adalah organisasi otonom, menolong diri sendiri serta diawasi oleh para anggota. Apabila koperasi mengadakan perjanjian dengan organisasi lain, termasuk pemerintah, atau memupuk modal dari sumber luar, koperasi melakukannya berdasarkan persyaratan yang menjamin pengawasan demokratis oleh para anggotanya dan mempertahankan otonomi mereka.

  5). Pendidikan, Pelatihan dan Penerangan

            Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi para anggota, memberikan penerangan kepada masyarakat umum, khususnya kepada pemuda dan pembentuk opini dimasyarakat tentang hakekat perkoperasian dan manfaat berkoperasi.


  6). Kerjasama Antara Koperasi

        Koperasi melayani para anggotanya secara efektif dan memperkuat gerakan koperasi dengan kerjasama melalui struktur lokal, nasional, regional dan internasional.

  7). Memiliki Kepedulian Terhadap Masyarakat

        Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat secara berkelanjutan, melalui kebijakan kebijakan yang diputuskan oleh rapat anggota.


2.2 Koperasi Kredit

          Menurut Badan Koordinasi Koperasi Kredit Daerah (1996:7) pengertian kopdit adalah badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang dalam suatu ikatan pemersatu, bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama guna dipinjamkan diantara sesama mereka dengan bunga yang layak serta untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Pengertian konsep ini dijelaskan sebagai berikut:
1). Badan Usaha
2). Dimiliki Oleh Sekumpulan Orang
3). Dalam Suatu Ikatan Pemersatu
     a). Lingkungan Kerja (Accupational Common Bond)
     b). Lingkungan tempat tinggal (Teritorial Commond Bond)
     c). Lingkungan Perkumpulan (Asosieson Commond Bond)
     d). Bersepakat Untuk Menabung Uang Mereka yang Disisihkan Dari Penghasilan
     e). Menciptakan Modal Bersama
     f). Dipinjamkan Diantara Sesama Mereka
     g). Bunga yang Layak
     h). Tujuan Produktif dan Kesejahteraan
     i). Tiga Pilar Koperasi Kredit Sebagai alat Pembangunan

2.3 Implementasi Konsep Prinsip Koperasi Menurut Koperasi Kredit

          Implementasi konsep prinsip koperasi pada kopdit (credit union) dituangkan dalam Manajemen Profesional Koperasi Kredit yang diterbitkan oleh Induk Koperasi Kredit pada Pebruari 2003, sebagai acuan bertindak untuk melaksanakan usaha simpan pinjam. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
1). Koperasi Kredit Dikendalikan oleh Anggota
2). Struktur yang Demokratis
3). Keanggotaan yang Terbuka dan Suka Rela
4). Pengendalian (control) Demokratis
5). Non Diskriminasi
6). Layanan kepada Anggota
7). Distribusi kepada Anggota
8). Membangun Stabilitas Keuangan
9). Tujuan Sosial
10). Pendidikan yang berkelanjutan

2.4 Peubah dan Indikator Kajian

          Untuk mencapai tujuan umum pada kajian ini diidentifikasi indikator yang diasumsikan mampu menjelaskan inplementasi pelaksanaan prinsip-prinsip koperasi pada kedua sasaran kajian yang akan dibedakan dalam kajian ini. Ketujuh prinsip tersebut dijadikan variabel dan dari variabel diidentifikasi indikatornya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar