Jumat, 02 November 2012

Jurnal 1 - Abstrak


Review

Analisa Komparatif Antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Kredit (KOPDIT)*)

*) Kajian Kelompok Peneliti tahun 2008.
Artikel diterima 9 April 2009, Peer review 22 April s.d. 8 Juni 2009, review akhir 7 Juli 2009
**) Peneliti pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK (tim peneliti)

Oleh : 
Riana Panggabean**)

Abstrak

          Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membandingkan Simpan Pinjam Koperasi (SLC) dan Kredit Koperasi (CC) dalam melaksanakan prinsip dasar koperasi. Hasil penilaian menunjukkan bahwa: 1) Ada perbedaan antara SLC dan CC dalam menerapkan prinsip-prinsip koperasi. Perbedaannya terletak pada penentuan persyaratan anggota pada prinsip koperasi pertama: Kewajiban Kerjasama) Pelaksanaan pendidikan pada prinsip koperasi kelima, b) horisontal dan vertikal dan implementasi interlending pada prinsip koperasi keenam, c) untuk membayar pajak tersebut sevent prinsip koperasi. 2) Apa yang benar-benar di bagian bawah itu (CC) lebih baik dalam menerapkan prinsip-prinsip kerjasama: a) Anggota adalah pemilik koperasi harus dilayani dengan baik, b) Pendidikan adalah fasilitas untuk meningkatkan kemampuan dan motivasi koperasi, c) Kerjasama antara CC merupakan instrumen saling membantu antara CC dan sumber daya dari peningkatan usaha di bidang jasa render kepada anggota, d) CC memiliki standar operasional yang jelas promosi.

Kata kunci : KSP dan Kopdit berbeda dalam implementasi prinsip koperasi, syarat anggota, pendidikan, kerjasama horisontal dan vertikal.


1. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

          Ketika krisis ekonomi melanda di Indonesia, koperasi dapat bertahan dan bahkan berkembang, khususnya koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam yang dikembangkan oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM ada dua bentuk yaitu (1) Koperasi Simpan Pinjam disebut KSP melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam dan (2) Unit Usaha Simpan Pinjam disebut USP adalah unit usaha yang dibentuk dalam suatu koperasi sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi melakukan kegiatan usaha simpan pinjam (PP No 9 Thn 1995). Prinsip koperasi merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari usaha lain. Yang dimaksud dengan prinsip-prinsip koperasi adalah (1) Keanggotaan sukarela dan terbuka, (2) Pengendalian oleh anggota secara demokratis, (3) Partisipasi ekonomi anggota, (4) Otonomi dan kebebasan, (5) Pendidikan dan pelatihan serta informasi, (6) Kerjasama antar koperasi dan (7) Kepedulian terhadap komunitas (Internasional Co-operative Alliance/ICA).

                 Selanjutnya perkembangan koperasi kredit (kopdit) secara kuantitatif pada tahun 2006 dijelaskan sebagai berikut: (1) Jumlah koperasi kredit di Indonesia sebanyak 1.011 unit; (2) Jumlah anggota keseluruhan 668.346 orang, terdiri dari jumlah anggota laki-laki 399.502 orang dan jumlah anggota perempuan 268.844 orang; (3) Jumlah saham sebanyak Rp 1.118.165.288.633; (4) Simpanan non saham Rp 791.834.460.114 dan; (5) Jumlah pinjaman beredar sebanyak Rp 1.865.877.600.438 (Robert M.Z. Lawang 2007). Secara kualitatif menurut hasil penelitian dijelaskan bahwa kopdit cukup pesat perkembangannya dilihat dari pertumbuhan dan usahanya karena kopdit dapat bertahan dan berkembang terus bahkan dianggap berprestasi walaupun pada masa krisis. Koperasi ini dikembangkan dan berkembang sesuai dengan jatidiri koperasi (Sumisjokartono, 2002)

           KSP dan USP cukup pesat perkembangannya seperti yang disebut di atas. Namun dalam prakteknya disinyalir: (1) Ada terjadi penyimpangan-penyimpangan managemen organisasi dan usaha yang kurang sesuai dengan peraturan perundangan terutama yang menyangkut dengan prinsip dasar koperasi, (2) KSP saat ini menjadi alat untuk mencari rente ekonomi terutama fasilitasi perkuatan dari pemerintah, (3) Banyak KSP yang telah berubah menjadi lembaga keuangan yang hanya mencari keuntungan semata sehingga mengabaikan pelayanan kepada anggota. Sedangkan kopdit berhasil karena melaksanakan/menjalankan koperasinya sesuai dengan prinsip dasar koperasi secara konsisten. Kopdit dalam melaksanakan usahanya tidak menggantungkan diri kepada fasilitas dan bantuan pemerintah dan kopdit dalam melaksanakan usahanya hanya melayani anggota. masalah yang akan diamati dalam kajian ini adalah belum diketahui apa perbedaan antara KSP dengan kopdit dalam mengimplementasikan jati diri koperasi.

1.2 Tujuan dan Manfaat Kajian

         Tujuan kegiatan ini adalah membandingkan KSP dan kopdit dalam implementasi prinsip dasar koperasi.

1.3 Manfaat Kajian

         Sebagai bahan masukan bagi pengambil kebijakan/keputusan untuk pengembangan KSP dan kopdit lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar