Jumat, 02 November 2012

Jurnal 2 - Kesimpulan


Review

Kajian Penataan Kelemmbagaan Koperasi Penerima Bantuan Dana Bergulir Pengembangan Pasar Tradisional*)

*) Kajian yang dilaksanakan oleh penulis tahun 2007.
Artikel diterima 5 April 2009, peer review 22 April s.d. 8 Juni 2009, review akhir 7 Juli 2009
**) Peneliti pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK

Oleh : 
Saudin Sijabat**)

V. Kesimpulan dan Saran

           Hasil kajian penataan kelembagaan koperasi pasar penerima program bantuan dana bergulir pengembangan pasar tradisional yang telah dilaksanakan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Kelembagaan koperasi pasar tradisional sangat perlu didata, mengingat dari sampel yang ditinjau diberbagai propinsi, kondisi kepemilikan dan pengerjaan buku-buku administrasi sangat kurang baik.
  2. Pelaksanaan RAT pada beberapa koperasi belum dilaksanakan sebagaimana mestinya, pada hal RAT adalah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
  3. Laporan pertanggungjawaban pengurus belum memenuhi standar pelaporan sebagaimana layaknya. Hal ini terkait dengan kurang tertibnya administrasi organisasi dan usaha serta lemahnya kemampuan SDM koperasi dalam pemahaman administrasi managemen.
  4. Pengelolaan dan penyaluran bantuan perkuatan dana bergulir pengembangan pasar tradisional masih kurang tertib sesuai dengan ketentuan.
  5. Dalam penunjukan/penetapan koperasi pelaksana program, khususnya pengelola bantuan perkuatan atau sejenisnya, agar terlebih dahulu dilakukan penataan kelembagaan terhadap koperasi calon pengelola bantuan perkuatan.
  6. Koperasi Pengelola bantuan dana bergulir perlu memiliki sistem administrasi yang lengkap sebagai dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengelola dana publik, maka dianjurkan koperasi pengelola bantuan dana bergulir pembangunan pasar tradisional agar memiliki buku-buku tersebut di atas.
  7. Pemanfaatan jasa atau bunga yang termuat dalam pasal 14 Juknis pelaksanaan bantuan perkuatan dana bergulir pembangunan pasar tradisional, maka dana dimaksud belum dapat dimanfaatkan oleh koperasi sebagaimana mestinya, juknis yang bermasalah tentang pengunduran diri dari anggota, dimana diminta ada petunjuk/persetujuan dari menteri tentang pelaksanaan pasal 14.
  8. Meningkatkan kemampuan managerial dan kompetensi SDM koperasi (anggota, pengurus, Badan Pengawas dan Karyawan Koperasi) untuk membangun komitmen, kapasitas dan tanggung jawabnya terhadap kegiatan koperasi pengelola pasar tradisional sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing dalam managemen koperasi. Untuk itu perlu diintensifkan pelaksanaan bimbingan konsultasi, pendidikan dan latihan, diskusi temu usaha, pengendalian, monitoring dan evaluasi secara reguler oleh pejabat pembina koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar