Jumat, 02 November 2012

Jurnal 2 - Abstrak


Review

Kajian Penataan Kelemmbagaan Koperasi Penerima Bantuan Dana Bergulir Pengembangan Pasar Tradisional*)

*) Kajian yang dilaksanakan oleh penulis tahun 2007.
Artikel diterima 5 April 2009, peer review 22 April s.d. 8 Juni 2009, review akhir 7 Juli 2009
**) Peneliti pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK

Oleh : 
Saudin Sijabat**)

Abstrak

          Lembaga adalah "suatu sistem organisasi yang dapat mengontrol sumber daya". Kelembagaan memiliki karakteristik antara lain: a border) Yurisdiction yang menentukan siapa dan apa yang tercakup dalam sistem dan terkait dengan batas kewenangan dan kekuasaan, b) hak kekayaan intelektual. Fitur ini mengacu pada pasti hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum, tradisi adat / dan / atau konsensus. Klarifikasi hak kekayaan intelektual di lembaga ini sebagai sumber kekuatan peserta pengembangan dalam mengembangkan akses dan kontrol terhadap lalu lintas dan alokasi sumber daya. Ciri lainnya adalah c) Representasi regulasi yang dapat memastikan siapa yang berhak terhadap sesuatu dalam setiap proses pengambilan keputusan.

           Dana bergulir untuk pengembangan pasar tradisional melalui koperasi dana pemerintah untuk anggaran berasal dari Negara Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang disalurkan kepada koperasi untuk mengembangkan pasar tradisional oleh koperasi dan sejak saat itu meminjamkannya kepada anggota under skema dana bergulir antar koperasi.

Kata Kunci : Koperasi, kelembagaan, managemen, dana bergulir, pasar tradisional


I. Pendahuluan

           Pesatnya perkembangan pembangunan sarana pemasaran yang dilakukan oleh pemerintah dan dunia usaha perdagangan lainnya seperti supermaket, mall, swalayan dan bentuk-bentuk perkulakan lainnya yang sudah merambah ke daerah pemukiman dan pedesaan, juga diikuti dengan perkembangan usaha ritel dan pedagang eceran dalam bentuk Indomart atau Alfamart dan sejenisnya, berdampak pada koperasi yang bergerak dibidang perdagangan khususnya koperasi pengelola pasar tradisional harus menyesuaikan diri agar selalu bisa eksis untuk memberikan pelayanan kepada anggotanya para pedagang. Apabila hal ini tidak dilakukan, sudah barang tentu koperasi pasar akan semakin jauh dari akses-akses usaha yang diperlukan anggota karena tidak dapat memberikan pelayanan yang efektif kepada anggota sehingga koperasi tidak mampu bersaing dengan usaha-usaha sejenis.


           Berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah melalui program Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, melalui penyaluran bantuan perkuatan dana bergulir untuk pembangunan pasar tradisional, belum menjamin kelangsungan koperasi untuk memenuhi harapan di atas, Oleh karenanya selain pemanfaatan fasilitas tersebut, lembaga koperasi harus memiliki kelembagaan yang baik, usaha yang sehat dan pengurus yang memiliki dedikasi yang tinggi.

        Untuk mendukung program yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, maka penulis melakukan Kajian pada tahun 2007 mengenai Penataan Kelembagaan Koperasi Penerima Bantuan dana bergulir pengembangan Pasar Tradisional.

1.1 Tujuan

           Kegiatan ini bertujuan untuk penataan kelembagaan koperasi penerima bantuan dana bergulir pengembangan pasar tradisional, sehingga koperasi pasar tradisional selain mampu melakukan program dengan baik, juga agar koperasi memiliki daya tahan dan daya saing untuk melakukan aktivitas, terutama menjalankan usahanya dalam memberikan pelayanan terhadap anggota.

1.2 Sasaran

           Sasaran kajian adalah: 1). Terwujudnya Lembaga Koperasi Pasar yang baik, untuk mengelola pasar tradisional; 2). Terwujudnya peningkatan kinerja koperasi pasar sehingga pengelola pasar tradisional semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada anggota dan UKM yang berusaha dalam pasar tradisional dimaksud; 3). Terwujudnya peningkatan peran serta anggota koperasi dan UKM secara aktif dalam membangun kemandirian koperasi yang tangguh secara berkelanjutan; 4). Terwujudnya peningkatan nilai manfaat dan nilai tambah bagi anggota koperasi dan UKM melalui peningkatan aktivitas usaha dan organisasi koperasi secara terbuka dan demokratif.

1.3 Ruang Lingkup

           Ruang lingkup kegiatan adalah penataan kelembagaan koperasi penerima bantuan dana bergulir pengembangan pasar tradisional, sehingga partisipasi anggota koperasi tidak hanya pada aktivitas usaha saja, tetapi juga dalam aktivitas managemen koperasi. Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah: 1). Memilih lokasi pelaksanaan survey terhadap pembina koperasi propinsi, kabupaten/kota, dan pengurus koperasi; 2). Menyiapkan panduan dan kuesioner pengumpulan data dari pengurus koperasi; 3). Merumuskan indikator kajian penetaan kelembagaan koperasi pengelola pasar tradisional; 4). Melakukan pengumpulan data dan informasi lapang; 5). Melakukan pembahasan konsep kajian untuk penataan kelembagaan koperasi pengelola pasar tradisional; 6). Penyempurnaan konsep final hasil kajian penataan kelembagaan koperasi pengelola pasar tradisional.

1.4 Metodologi

           Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah penelitian lapang dengan metode Analisis Deskriptif, pendekatan partisipatif. Dengan model analisis ini, pembahasan hasil analisa dapat dilakukan secara komprehensif dan selanjutnya menyusun ruang lingkup wilayah dan pendataan, meliputi:

    1. Wilayah Kajian
      Untuk memperoleh data dan informasi sebagai dasar analisis dilakukan diskusi dengan pembina koperasi, di 5 (lima) propinsi dan 7 (tujuh) kabupatan/kota. Diskusi ini dilakukan untuk memperoleh data yang representatif, dari sejumlah responden yang memungkinkan dapat mewakili pembina koperasi pengelola pasar tradisional.

    2. Jenis dan Sumber Data
          Sesuai dengan lingkup kajian dan tujuan yang ingin dicapai, maka kegiatan ini menghimpun beberapa macam data dan informasi. Data dan informasi yang dihimpun digali dari berbagai sumber, antara lain mencakup: a). Undang-undang dan peraturan pemerintah yang berhubungan dengan kegiatan koperasi; b). Data dan informasi dari pembina koperasi propinsi dan kabupaten/kota; c). Data dan informasi dari pengurus koperasi; d). Data dan informasi kelengkapan organisasi dan tatalaksana koperasi; e). Informasi pengawasan anggota dalam RAT; f). Informasi dari instansi terkait dan litetatur yang relevan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar